Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sidang Dua Orang TKW Terdakwa Kasus Dugaan Penipuna (Fhoto : Realitasnews.com)
BATAM,Realitasnews.com – Dua orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Rosmeri dan Korina Saragih membantah penjelasan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi SH yakni Elfri. Kedua terdakwa mengakui telah membayar bunga uang yang dipinjamnya kepada saksi Elfri sebesar Rp 1 juta.

“Keterangannya ada yang salah majelis hakim, saya sudah mengembalikan bunga sebesar Rp 1 juta,” kata terdakwa Rosmeri kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mangapul SH dan hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren SH dan Redite Ika Septina SH di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/6/2017).
Saksi Elfri menjelaskan bahwa terdakwa Rosmeri datang ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp 10 juta,- untuk digunakannya sebagai uang tunjuk karena ia hendak pergi ke Singapura untuk mencari kerja.
“Ia janji akan mengembalikan uang saya dua hari kemudian bersama bunganya Rp 1 juta,- jadi total seluruhnya yang akan dikembalikannya kepada saya sebesar Rp 11 juta,- “ kata saksi Elfri.
Uang Rp 10 juta,- tersebut diberikannya pertama melalui ATM sebesar Rp 5 juta,- dan kedua Rp 5 juta,- lagi dengan uang kontan.
Apakah penyerahan uang itu ada buktinya,” tanya majelis hakim, Mangapul Manalu SH.
Ada yang yang mulia, bukti surat perjanjian dan bukti strok transfer ke ATM terdakwa Rosmeri masih ada saya simpan yang mulia,” kata Elfri.
Setelah dua hari kemudian terdakwa Rosmeri datang lagi ke rumahnya namun bukan untuk  mengembalikan uangnya tetapi untuk meminjam uang lagi buat temannya Korini boru Saragih lantaran mereka hendak pergi lagi ke Singapura untuk cari kerja.
“Terdakwa Rosmeri, datang lagi ke rumah saya bersama terdakwa Korini, tapi bukan untuk membayar hutangnya melainkan hendak meminjam uang lagi sebesar Rp 10 juta juga untuk dipakai terdakwa Korini sebagai uang tunjuk di Singapura,” jelas saksi Elfri.
Saksi Elfrie juga membantu terdakwa Korini dengan meminjamkannya uang sebesar Rp 9 juta,- dengan perjanjian uang itu akan dikembalikannya sore harinya.
“Janjinya mereka akan kembali lagi ke Indonesia dengan menggunakan kapal last ferry yang mulia,”jelasnya.
Tetapi kedua terdakwa ingkar janji hingga malam hari saksi menunggu kedua terdakwa tidak datang datang bahkan keesokan harinya di tunggu mereka juga tidak datang.
Karena sudah bosan menunggu kedua terdakwa di pelabuhan Internasional Batam Centre, saksi Elfrie akhirnya mencari mereka ke rumah kostnya yakni di perumahan Taman Lestari, Batu Aji.
Tetapi ia sangat terkejut lantaran kedua saksi sudah tidak ada lagi di rumah kostnya.
Mengetahui ia sudah dibohongi, saksi Elfrie langsung melaporkan mereka ke polisi.
Kedua terdakwa tidak hanya membohongi saksi Elfri, mereka ternyata juga membohongi saksi Hernawati dengan modus yang sama yaitu meminjam uang untuk uang digunakan sebagai uang tunjuk karena mereka mau ke Singapura.
“Saya tahu kedua terdakwa meminjam uang kakak saya sebesar 1500 dolas Sin dari kakak saya Hernawati,” kata saksi Dwianto
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama yaitu memeriksa keterangan saksi lainnya.
(IL/Lian)

Posting Komentar

Disqus