Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kantor BP Batam (Fhoto : Istimewa)
BATAM, Realitasnews.com - BP Batam dalam waktu dekat ini akan melaporkan Notaris yang nakal ke Mabes Polri lantaran membuat Izin Peralihan Hak (IPH) kepada konsumen atau pemilik lahan tanpa adanya persetujuan dari BP Batam atau disinyalir membuat IPH yang palsu.

Hal ini disampaikan oleh  Deputi 3 Sarana Usaha BP Batam, R.C. Eko Santoso Budianto kepada sejumlah awak media usai menggelar buka puasa bersama di ruang Marketing BP Batam, Senin (12/6/2017).

“Pernah seorang pengusaha datang ke BP Batam complain sama kami katanya ia sudah mendapat Izin Peralihan Hak (IPH) di buat Notarisnya namun setelah kami cek ternyata izinnya itu palsu,”kata Eko.

Namun Eko Santoso Budianto yang didampingi oleh Direktur Humas dan Promosi Bp Batam, Andiantono tidak bersedia menyebutkan Notaris tersebut yang akan mereka laporkan ke Mabes Polri. “Notarisnya tidak bisa kami sebutkan dan kami masih mempelajarinya yang jelas ada 2 atau 3 notarislah yang akan kita laporkan ke Mabes Polri,” tegas Eko.

Banyaknya permasalahan HPL yang muncul saat ini membuat BP Batam hingga saat ini hati hati untuk mengeluarkan IPH.  Sebelum tahun 2016 lalu IPH bisa dilakukan oleh notaris namun sejak awal tahun 2016 lalu diambil alih oleh BP Batam.
Deputi 3 Sarana Usaha BP Batam, R.C. Eko Santoso Budianto
Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Batam, Raja Azmansyah kepada sejumlah awak media belum lama ini mengatakan, sejak Oktober 2016 sudah terjadi perlambatan, IPH yang terbit tahun ini kebanyakan dari permohonan tahun sebelumnya.
Ia mengatakan sejak IPH diambil alih oleh BP Batam proses jual beli rumah di Batam lambat akibatnya sangat berpengaruh dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Batam.

“Ada dua sektor yang menjadi andalan PAD kota Batam yakni, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak bumi bangunan (PBB),”ungkapnya.
Tahun 2017 ini, dikatakannya, BPHTB ditargetkan sebesar Rp 342,5 miliar. Sedangkan PBB sebesar Rp 106,5 miliar. Realisasi PAD Kota Batam Triwulan Pertama 15,03 persen, untuk BPHTB dan PBB, dampaknya sangat besar, termasuk retribusi parkir tepi jalan umum," terangnya

Akibat BP Batam menahan IPH pengaruhnya terhadap pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam pada triwulan pertama jauh merosot tajam, persentase capaian berada pada angka 15,03 persen atau Rp 174,3 miliar dari target yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 1,16 triliun.

Ia mengharapkan agar BP Batam tidak menahan Izin Peralihan Hak (IPH) dan mempercepat proses jual beli rumah.  Pasalnya jika BP Batam tetap ngotot menahan IPH maka hal ini sangat berpengaruh pada Pendapat Asli Daerah (PAD) kota Batam .

Menurutnya BP Batam seharusnya dapat membantu Pemko Batam untuk meningkatkan perekonomian kota Batam faktanya dengan menahan IPH BP Batam dinilai menghambat pertumbuhan perekonomian kota Batam.

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus