Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Penandatanganan Deklarasi Perangi Narkoba (Fhoto : Istimewa)
ASAHAN, Realitasnews.com –  Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang menghadiri pemusnahan narkoba jenis shabu shabu dan ratusan minuman keras (miras) dan pemusnahan mesin jacpot,  Jumat (16/6/2017). Usai memusnahkan barang haram itu Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi mendeklarasikan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan sebagai tahap awal Polres Asahan akan membersihkan ditiga kelurahan dan selanjutnya akan dilakukan diseluruh wilayah hukum Polres Asahan.

Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang menyambut positif Deklarasi tersebut dan ia menyebutkan akan mengalokasikan dana sebesar Rp 500 juta,-  untuk memerangi peredaran narkoba di Asahan.

"Seluruh stake holder saya harapkan dapat bekerja sama untuk memberantas narkoba untuk itu Pemerintah Kabupaten Asahan siap untuk mendukungnya dan  Pemkab Asahan mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian, TNI dari Kodim 0208/Asahan, BNNK Asahan, personil Bataliyon Infantri 126/KC, pihak Kejaksaan Negeri Asahan dan PN Kisaran, adapun dukungan dari Pemkab Asahan adalah akan menganggarkan sebesar Rp. 500 juta untuk penanganan kasus narkoba tersebut," kata bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang

Ia memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang selama ini telah bekerja keras dalam penangangan narkoba di Asahan, terlebih dengan memfokuskan diri didaerah rawan narkoba seperti di kampung tengah yang telah diganti menjadi kampung bersinar (Bersih Narkoba), di Jalan Durian dan di Jalan Haji Miskin, Kisaran.

Seluruh masyarakat, kata Taufan, telah melihat kerja sama nyata pihak Kepolisian dibantu dengan TNI dan BNNK dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Asahan.

“Untuk memberantas narkoba bukanlah hal yang mudah seperti membalikkan telapak tangan, akan tetapi diharapkan peran serta masyarakat agar kabupaten Asahan dapat meraih peringkat nol persen untuk narkoba" tegas Taufan

 (SR/nes)



Posting Komentar

Disqus