Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kadis Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin Saat Tinjau KSB Di Kabil (Fhoto : dok Realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com – Setelah BP Batam melakukan audit terhadap pematangan lahan untuk Kavling Siap Bangun (KSB), BP Batam menemukan ada 40 lokasi pembangunan KSB yang bermasalah yang dibangun oleh pihak ketiga lantaran telah memperjual belikan KSB itu untuk mengeruk keuntungan pribadi mereka.

Salah satu KSB yang menyalahi aturan adalah KSB yang di bangun oleh PT Paltindo Jaya di RT 01/ RW 18 kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Batam dan KSB yang berada di depan sekolah Muhamadiah, kavling Bida Kabil, kecamatan Nongsa.
“KSB yang ada di 40 lokasi itu akan kita tarik mas,” kata Deputi 3 Sarana Usaha BP Batam, R.C. Eko Santoso Budianto kepada sejumlah awak media usai menggelar buka puasa bersama di ruang Marketing BP Batam, Senin (12/6/2017).
Penarikan lahan itu dilakukan BP Batam, kata Eko, lantaran lahan yang telah di matangkan itu mereka perjual belikan untuk mengeruk keuntungan mereka, padahal yang berhak mengalokasikan KSB itu hanya BP Batam itupun bukan untuk diperjualbelikan tetapi untuk dialokasikan kepada masyarakat Batam yang kurang mampu yang tinggal di rumah liar (Ruli) yang akan digusur oleh BP Batam lantaran lahan pemukiman mereka akan dibangun BP Batam.
“Sudah terlalu lama BP Batam ini diperkosa mas,” kata Eko yang disambut tawa oleh  Direktur Humas dan Promosi Bp Batam, Andiantono yang mendanginya usai berbuka puasa bersama.
“Dikutip ya mas di kutip,” kata Andiantono.
Kata perkosa itu diungkapkan oleh Eko lantaran banyaknya perusahaan di Batam ini menyalahi wewenang perijinan yang dimilikinya. Seperti pembangunan KSB yang di Kabil dan lahan yang akan diperuntukkan untuk pembangunan SMA Negeri 21, perusahaan yang mematangkan lahan itu hanya memiliki ijin pematangan lahan dari Bp Batam bukan ijin Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Ijin mereka hanya Ijin Pematangan Lahan , belum kita alokasikan ke perusahaan itu atau belum mendapat ijin Hak Pengelolaan Lahan (HPL), tetapi katanya kok mereka perjual belikan KSB itu ,” tegas Eko.
Setelah diaudit, dikatakan Eko, pembangunan KSB itu ternyata menyalahi aturan yang sudah ditentukan, atas temuan itu Kepala BP Batam telah menonaktifkan salah seorang pejabat di Kantor Lahan BP Batam. Namun Eko enggan menyebutkan nama pejabat yang dinonaktifkan tersebut.
“Ngak usahlah saya sebut nama pejabat itu yang jelas setelah diaudit lahan itu dan ditemukan adanya kesalahan pejabat itu telah dinonaktifkan,” tegas Eko.
Terkait lahan untuk pembangunan SMA Negeri 21 di Kabil itu, Eko mengatakan BP Batam akan berurusan langsung dengan Dinas Pendidikan provinsi Kepri tidak dengan oknum oknum tertentu.
“Lahan untuk SMA Negri 21 Batam di Kabil itu tetap kita alokasikan di Kabil, tetapi BP Batam yang langsung berurusan dengan Dinas Pendidikan provinsi Kepri,” tegas pegawai BP Batam yang mendampingi Eko.
Namun ia tidak menyebutkan apakah SMA Negeri 21 itu akan dibangun di lahan yang diajukan masyarakat Kabil atau di lahan lain, Eko tidak bersedia memberitahukannya.
(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus