Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sekda Pemkab Asahan, Drs Sofyan MM (Fhoto : Istimewa)
ASAHAN, Realitasnews.com  – Pemkab Asahan telah mengeluarkan surat edaran jadwal resmi hari libur dan cuti bersama dalam menyambut  hari Raya Idul Fitri 1438 H. Hari libur dan cuti bersama tersebut di mulai dari tanggal 25 Juni hingga tanggal 30 Juni 2017.
 
Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang melalui Sekda Pemkab Asahan Drs Sofyan MM kepada sejumlah awak media, Jumat (16/6/2017) mengatakan  Pemkab Asahan sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 850/3125 tertanggal 15 Juni 2017 kepada seluruh OPD Asahan, perihal himbauan  untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.

Ia mengintruksikan agar seluruh pegawai Pemkab Asahan tidak menambah cuti setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1436 H tahun ini.
“Larangan tersebut sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) tentang larangan PNS mengambil cuti tambahan,” kata Sekda

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor B/21/MKT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017  yang salah satu isinya mengatur mengenai cuti bersama Idul Fitri mulai 27 sampai 30 Juni 2017, dan kembali masuk kerja pada tanggal 3 Juli 2017.
“Hari Raya Idul Fitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 25 dan tanggal 26 Juni 2017 atau hari Minggu dan Senin. Sehingga libur dan cuti bersama Idul Fitri dimulai tanggal 25 hingga 30 Juni 2017,” jelas Sekda

Sesuai Surat Edaran Menpan RB tentang masa cuti Hari Raya Idul Fitri, dikatakannya, pemkab Asahan telah melarang pegawai untuk mengambil cuti tambahan.

(SR/nes)

Posting Komentar

Disqus