Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sidang Judi Sie Jie Di Pengadilan Negeri Batam  (Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam,Topik menghimbau agar Polda Kepri benar benar memberantas judi Sie Jie tidak hanya mengamankan juru tulis Sie Jie saja namun harus meringkus bandar  Sie Jie yang ada di kota  Batam.

Hal ini disampaikan Topik kepada saksi oknum anggota Polda Kepri saat memberi keterangan sidang Gustap Gultom terdakwa kasus perjudian.

Saksi oknum anggota Polda Kepri yang menangkap terdakwa Gustap kepada Majelis hakim mengaku Ia menangkap terdakwa atas informasi dari masyarakat  yang melaporkan di salah satu warung kopi di Jodoh, Batam tepatnya di sebelah pos Satpol PP Jodoh dijadikan tempat transaksi judi Sie Jie.

" Mendapat informasi tersebut saya langsung ke warung kopi itu yang mulia dan memang benar ada penjualan judi Sie Jie, saat itu saya melihat terdakwa Gustap sedang merekap nomor Sie Jie yang akan dilaporkannya ke bandarnya,"ujar saksi oknum anggota Polda Kepri

Begitu diamankan terdakwa langsung digiring ke Mapolda Kepri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di buku ini banyak tertulis nama nama yang membeli Sie Jie tersebut kenapa tidak di tangkap si pembeli tersebut dan kenapa bandarnya juga tidak ditangkap," tanya Topik

Si Butong Bandar judi Sie Jie sudah lari yang mulia," ujar saksi

Seharusnya mereka semua, lanjut Topik,  yang ada di dalam buku rekap ini ditangkap bersama bandarnya, bilang itu ke Polda ya kalau berantas judi sangat hanya juru tulisnya saja

Terdakwa ketika ditanya hakim mengaku bahwa bandar dia adalah bernama Butong yang beralamat di Tiban.

Terdakwa juga mengakui bahwa polisi juga mengamankan barang bukit berupa uang sebesar Rp2.6 juta beserta 2 unit handphone, kalkulator, buku tulis nomor Sie Jie dan tafsir mimpi.

Akibat perbuatannya, terdakwa di jerat pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo pasal (2) ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1974 atau pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal (2) ayat (2) (4) UU No.7 tahun 1974
 
Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ini di pimpin oleh ketua majelis hakim, Syahrial Harahap SH bersama hakim anggota Yuna Ketaren SH dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. (Pay)

Editor : Lamra