Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sidang Di PTUN TanjungPinang Apindo Kota Batam Gugat Sk Gubernur Kepri Nomor 1832 Tentang Penetapan UMS Kota Batam (Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com - Seluruh perwakilan buruh selaku tergugat dua dari interpensi 1 hingga interpensi 8 menghimbau agar majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang tidak menghiraukan reflik dari penggugat yakni  Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kota Batam yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri nomor  1832 Tahun 2016 yang menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) kota Batam 2016 pada 3 sektor, yakni Sektor I sebesar Rp2.998.454. Sektor II sebesar Rp3.027.855, dan Sektor III Rp3.203.699.

Para tergugat di hadapan majelih hakim PTUN Tanjungpinang yang dipimpin oleh Fatimah Nur Nasution SH saat sidang nomor perkara nomor 14 G/ 2016 /PTUN. TPI di PTUN Tanjung Pinang, Batam pada Rabu (28/9/2016) menyebutkan gugatan penggugat tidak memiliki dalil hukum yang kuat.

Seperti yang disampaikan tergugat dua dari F Lomenik Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Batam yang dibacakan oleh Mazmur Siahaan menyebutkan penggugat yakni (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kota Batam  tidak memiliki legalitas untuk mewakili para pengusaha yang ada kota di Batam lantaran ada 8 organisasi pengusaha di kota Batam.

"Untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim menolak gugatan penggugat perkara nomor : 14 G/ 2016 /PTUN. TPI , " jelas Mazmur Siahaan saat membacakan duplik mereka dari tergugat.

Hal senada dipaparkan oleh tergugat dua interpensi delapan dalam dupliknya yang dibacakan oleh Tengku menjelaskan bahwa surat penggugat bukan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara karena sesuai pasal 27 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah bahwa PTUN tidak menangani perkara yang sifatnya individual.

Selain itu, Tengku menjelaskan, tidak ada satu klausul pun dalam UU Nomor 30 tahun 2014 untuk mencabut atau merubah UU Nomor 9 tahun 2004  sebagaimana di rubah dalam UU nomor 51 tahun 2009 atas dasar ini maka gugatan dari penggugat harus ditolak.

Tengku juga menyebutkan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang harus memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2001 tentang petunjuk pelaksanaan pasal 67 Undang Undang nomor 5 tahun 1986 pada ayat 4 yang menjelaskan agar dalam  rangka menetapkan penangguhan Surat Keputusan yang digugat, perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan permasalahan dengan dilaksanakannya penetapan tersebut, maka kepada pihak Tergugat hendaknya diberitahukan terlebih dahulu melalui surat kilat khusus, telegram, telepon ataupun faximille untuk dimintakan informasi dan penjelasan tidak mengeluarkan putusan sela seperti yang dilakukan majelis hakim PTUN Tanjung Pinang, Fatimah Nur Nasution SH cs.

Dalam pemaparannya, Tengku juga menjelaskan bahwa majelis hakim dinilai terlalu berpihak kepada pengusaha bukan menegakkan keadilan terbukti majelis hakim telah mengeluarkan putusan sela untuk menunda pelaksanaan SK Gubernur Kepri nomor 1832 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) kota Batam 2016

Padahal, lanjut Tengku, kasus ini dalam objek dan materi yang sama pada tahun 2013 lalu Hakim Majelis PTUN Tanjungpinang ketika itu menolak gugatan pengusaha dalam hal ini diwakili oleh O K Simatupang yang menggugat SK Gubernur Kepri dalam penetapan UMS  kota Batam tahun 2013 lalu.

"Objek yang digugat sama yakni Gubernur Kepri, si penggugat juga sama yakni O K Simatupang, namun mengapa majelis hakim mengeluarkan putusan sela untuk menunda pelaksanaan SK Gubernur Kepri nomor 1832 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) kota Batam 2016,"kata Tengku.

Seluruh tergugat dalam pemaparannya mendesak agar Majelis Hakim PTUN TanjungPinang untuk mencabut putusan selanya dan memperlakukan SK Gubernur Kepri nomor 1832 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) kota Batam 2016.

UMS sesuai dengan UU yang berlaku, kata Tengku adalah hak dari kepala daerah seperti Gubernur untuk UMS provinsi dan Walikota untuk UMS kota.

Para tergugat juga menuntut agar penggugat membayar seluruh biaya perkara.(pay)

Posting Komentar

Disqus