Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Satu Persatu Nelayan Kecamatan Tebing,Karimun Bubuhkan Tanda Tangan Tolak Kapal KIP Timah Kundur Beroperasi (Fhoto : Aljupri/realitasnews.com)
KARIMUN, Realitasnews.com - Puluhan nelayan kecamatan Tebing,Karimun menolak kapal KIP Timah Kundur beroperasi di perairan leho, Karimun lantaran dapat mengganggu nelayan mencari ikan selain itu aktifitas yang dilakukan kapal KIP Timah Kundur dapat merusak ekosistem laut khususnya terumbu karang. Hingga saat ini belum ada kesepakatan nelayan dengan pengurus kapal.

Ketua nelayan kecamatan Tebing, Rais saat ditemui realitasnews.com, Kamis (22/9/2016) sore mengatakan saat ini memang kapal KIP Timah Kundur belum beroperasi namun dengan berlabuhnya Kapal KIP Timah Kundur di perairan Leho sangat mengganggu aktifitas nelayan untuk menangkap ikan.

“Beberapa minggu yang lalu Saya sudah menemui pengurus kapal di kantor Camat Tebing namun hingga saat ini belum ada kesepakatan bagaimana konfensasi kepada nelayan atas aktifitas yang dilakukan kapal KIP Timah Kundur, “ kata Rais.

Walau belum ada kesepakatan, lanjut Rais, kapal KIP Timah Kundur sudah labuh jangkar di perairan Leho.

Melihat Kapal KIP Timah Kundur sudah labuh jangkar di perairan Leho puluhan nelayan berkumpul menandatangani surat penolakan agar Kapal KIP Timah Kundur tidak berlabuh jangkar di perairan Leho apalagi sampai beroperasi sebelum ada kesepakatan dengan warga.

“Surat penolakan ini akan kami sampaikan ke pengurus kapal KIP Timah Kundur,”tegas Rais.

Sementara itu ketua kelompok nelayan Kn Putih, Zaini menegaskan kapal tersebut sudah tiga kali berpindah pertama di Karimun anak,sekarang sudah sampai di Tepi.

“Apa maksudnya berpindah sedangkan kesepakatan kapal untuk bergerak dengan nelayan Tebing belum ada makanya kita membuat surat penolakan ini, “ kata Zaini

Akibat labuh jangkar yang dilakukan oleh kapal tersebut, lanjut Zaini area penangkapan ikan nelayan menjadi terganggu bahkan ada jaring nelayan yang rusak terkena jangkar kapal tersebut.

Salah satu isi surat penolakan nelayan ini, dikatakan Zaini adalah jika dalam 1 X 24 jam kapal belum keluar dari perairan Tebing maka nelayan kecamatan Tebing tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penadatanganan surat penolakan ini juga dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Tebing dan anggota Polair Lanal dan Babinsa Tebing. (jup)

.



Posting Komentar

Disqus