Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Shabu Shabu  (Fhoto Humas Polda Kepri) 
BATAM, Realitasnews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan narkoba jenis shabu shabu sebanyak 89 gram. Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP  Hernowo Yulianto, S.IK dan disaksikan BPOM provinsi Kepri, BNNP Kepri, dan LSM Granat Kota Batam, digelar di ruang opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepri, Rabu (21/9/2016) siang.

Wakil Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto, S.IK melalui Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono dalam rilisnya menyebutkan shabu shabu ini hasil penangkapan yang dilakukan oleh Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri terhadap seorang laki-laki berinisial HA alias HE bin AD yang diringkus petugas, Kamis (18/8/2016) lalu di perumahan Gardan Raya blok GB7 nomor.3 kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Batam.

Dari tangan tersangka HA petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi shabu shabu seberat 2,56 gram.

Kemudian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, kata Hartono, melakukan pengembangan dan berhasil meringkus teman tersangka HA yakni  ZU alias Z bin AZ, yang diamankan di parkiran hotel Cittic Pelita kecamatan Lubuk Baja, Batam Kota, Batam.

"Dari tangan tersangka ZU petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 23.06 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna coklat,"jelas Hartono.

Selain barang bukti tersebut, lanjut Hartono, dari celana dalam ZU petugas juga menemukan satu bungkus plastik warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus shabu shabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian dari laci dashboard mobil yang dikendarai tersangka ZU ditemukan shabu shabu seberat 100 gram

Jumlah seluruh barang bukti yang diamankan, dikatakan Hartono sebanyak 125,62 gram, jumlah yang dimusnahkan sebanyak 89 gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan sebanyak 25,27 gram, untuk pembuktian di Pengadilan Negeri sebanyak 35,95 gram.

Kini kedua tersangka mendekam dijeruji besi, atas perbuatannya mereka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dan junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 Tahun.(pay)

Posting Komentar

Disqus