Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sekwan DPRD Kepri, Hamidi (Fhoto : internet)
TANJUNG PINANG, Realitasnews.com - Sekretaris DPRD provinsi Kepri, Hamidi membantah menyuap salah seorang jaksa sebesar Rp 1,5 miliar untuk hilangkan kasus korupsi proyek Tanaman Hias Kantor DPRD Kepri di APBD 2015 lalu. Seperti pemberitaan salah satu media online redaksi Pekab Baru Riau belum lama ini.

Hamidi melalui pesan singkat SMSnya menyebutkan, besok saya somasi dulu medianya memberikan hak hak jawab saya karena tidak pernah dikonfirmasi bahwa berita itu tidak benar, minta dia turunkan beritanya karena mereka tidak benar KPK dalam hal ini ibu Yuyun memberikan keterangan pers seperti yang mereka kutip dan meminta permohonan maaf kepada saya selama satu bulan.

Lebih lanjut Hamidi dalam SMS nya mengatakan, Media metro Pekanbaru bersedia untuk itu karena beritanya tidak benar. Begitu ceritanya silahkan tanya Patrik Nababan (salah satu pegawai Sekwan DPRD Kepri ) yang sudah komunikasi ke semua pihak yang ditulis dalam berita tersebut.

Hamidi juga menjelaskan bahwa terkait proyek Tanaman Hias Kantor DPRD Kepri senilai Rp.4,6 Miliar BPKP sudah melakukan audit investigasi dan hasilnya sudah diserahkan ke Inspektorat tak ada yang di mark up dan saya tak pernah berhubungan dengan jaksa.

"Taman sudah diaudit investigasi oleh bpkp dan hasilnya sudah diserahkan ke inspektorat tak ada yang di mark up dan saya tidak pernah berhubungan dengan jaksa, Bapak konfirmasi saja langsung ke BPKP atau inspektorat  untuk kroscek berita saya," ujar Hamidi melalui pesan singkat SMS dari hand phonenya. (Pay)
.

Posting Komentar

Disqus