Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ratusan Buruh Gelar Aksi Demo Di Kantor PTUN Tanjung Pinang 
BATAM,  Realitasnews.com - Ratusan buruh yang begabung dalam  SBSI Lomenik, FSPMI YSP Farkes SPSI Batam menggelar aksi demo di kantor  Pengadilan Tata Usaha  Negera (PTUN) Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami, Sekupang, Batam, Rabu (21/9/2016) pagi.

Para buruh memadati jalan di depan kantor PTUN Tanjung Pinang di jalan Ir Sutami, Sekupang, Batam. Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan polisi memasang pagar kawat duri di depan kantor PTUN Tanjung Pinang dan dikawal ketat oleh polisi.

Untuk mengamankan aksi demo ini anggota Polda Kepri di turunkan untuk membantu anggota Polresta Barelang.

Aksi demo para buruh ini membuat jalur lalu lintas macet, Polisi tidak hanya mengamankan kantor PTUN Tanjung Pinang namun juga berjaga jaga di depan kantor dinas PU kota Batam dan kantor dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) kota Batam yang bersebelahan dengan kantor PTUN Tanjung Pinang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika beserta Jajarannya, juga ikut serta untuk melakukan pengaman aksi damai.

Para buruh melakukan orasinya dengan cara bergantian, dalam orasi mereka menyampaikan agar hakim PTUN tidak menanggapi dari gugatan Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kota Batam  dan melakukan putusan sela.

Sementara itu, dalam PTUN Tanjungpinang masih menggelar sidang dengan penggungat dari Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kota Batam, menggugat keputusan Gubenur Kepri terkait Upah Minumun sektoral (UMS) untuk tiga sektor.

Menurut para buruh, UMS yang ditetapkan oleh gubernur Kepri, Nurdin Basirun sudah sangat kecil , DPD Apindo Kepri seharusnya sudah tidak wajar menggugat UMS tersebut.

"UMS yang disetujui Gubernur Kepri sudah sangat kecil, namun mengapa di gugat oleh Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kota Batam dan mengapa hakimnya tidak melakukan putusan sela,ada apa ini, " ujar salah seorang orator.

Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepri Nomor 1832 Tahun 2016 menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) kota Batam 2016 pada 3 sektor, yakni Sektor I sebesar Rp2.998.454. Sektor II sebesar Rp3.027.855, dan Sektor III Rp3.203.699.

Besaran UMS ini mengacu pada formula perhitungan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, berupa kenaikan 11,5 persen dari nilai upah tahun lalu.

Para pendemo membubarkan diri sekitar pukul 12 Wib, mereka berjanji akan turun kembali pada Rabu (28/9/2016) mendatang dengan menurunkan jumlah massa yang lebih banyak lagi untuk mengawal persidangan gugatan SK Gubernur Kepri tentang penetapan UMS kota Batam yang digugat DPK Apindo kota Batam di PTUN Tanjung Pinang.(Pay)

Posting Komentar

Disqus