Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Acara Penandatanganan Serah Terima Personel Sarana Dan Prasarana Serta Dokumen (Fhoto : realitasnews.com)
TANJUNG PINANG, Realitasnews.com -  Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, menandatangani serah terima terima Personel, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P2D) Pengalihan Urusan Pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (29/9/2016).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau itu, dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Drs. H. Nurdin Basirun, S. Sos, M. Si, dan seluruh Bupati, Walikota se-Provinsi Kepri.

Serah terima dan penandatanganan tersebut, disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, serta sejumlah pejabat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri.

Pelimpahan urusan pemerintahan itu berkaitan dengan pendidikan menengah, kehutanan, penyelenggaraan ketenaga kerjaan, pertambangan, serta pengalihan ASN dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang ke Provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur Provinsi Kepri, Drs. H. Nurdin Basirun, S. Sos, M. Si, mengatakan pelimpahan urusan pemerintahan ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan efektif, sasarannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat sebagai objek utama pemerintahan,

" Dengan kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan daerah, maka kita mampu menyelesaikan serah terima personil, sarana, prasarana dan dokumen P2D dengan baik dan cepat ", Kata Nurdin, usai menandatangani berita acara tersebut.

Nurdin berharap kebersamaan antara pemerintah daerah dan provinsi kepri bisa terus ditingkatkan agar menguatkan penyelenggaraan pemerintahan", Harapnya

Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, mengatakan pengalihan urusan pemerintahan dari Pemko ke Provinsi, yang harus segera didudukan adalah mengenai tenaga guru SMA non-ASN, saat ini kita ada 470 guru non-ASN, untuk itu, ini perlu segera di bahas, terutama mengenai gaji mereka.

Pemko tidak bisa membayar jika porsi kewenangan sudah diambil, karena begitu kewenangan diambil, undang-undang sudah membatasi kita untuk menganggarkan, jadi nanti siapa yang akan membayar mereka, tidak mungkin gaji pegawai provinsi yang membayar kota ", Kata Lis.

Untuk Pengalihan ASN Kota ke ASN Provinsi Kepri, mengenai belanja pegawai akan menjadi tanggungjawab Provinsi Kepri per 1 Januari 2017. (pay/hms)

Posting Komentar

Disqus