Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Komis I DPRD Batam Gelar RDP dengan Warga Bengkong Kartini, BP Batam, Bapelda Dan Pemilik Lahan (Fhoto : realitasnews.com)
BATAM,Realitasnews.com- BP Batam ternyata telah mengalokasikan lahan RT 02/RW 12 Bengkon Kartini, kecamatan Batu Ampar, Batam kepada PT Juntan Readymix dan PT Union Abadi.

Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar komisi I DPRD Batam, Rabu (14/9/2016) sore.

RDP Dipimpin oleh Ketua komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Harris Pratamura didampingi Eki Kurniawan dan Ruslan M Ali Wasyim dihadiri oleh RW 12 Bengkong Kartini, Agus bersama RT 02 dan warga Bengkong Kartini, BP Batam, Bapelda Pemko Batam, BPN kota Batam, Direktur PT Juntan Readymix, Herman Suherman alias Acun serta Direktur PT Union Abadi, Aheng.

Dalam Pemaparannya, pegawai BP Batam, Ricky menjelaskan bahwa lahan Bengkong Kartini telah di rubah fungsinya dari hutan lindung menjadi lahan pemukiman.
"Perubahan alih fungsi dari hutan Lindung menjadi Pemukiman sesuai Perpres nomor 87 tahun 2011."ujarnya/

Sebelumnya Ricky mengakui bahwa lahan tersebut merupakan hutan lindung namun sejak tahun 2015 lalu alokasinya sudah di rubah menjadi pemukiman.

Terkait dengan aktifitas cut and Fill yang dilakukan PT juntan Readymix, Bapelda Kota Batam mengakui  telah memberikan ijin UKL /PKL nya.

RDP yang berlangsung dengan tertib ini akhirnya menyepakati pihak perusahaan yakni PT Juntan Readymix dan PT Union Abadi sepakat memberikan solusi kepada warga Bengkong Kartini yang mendiami lahan mereka.

Direktur PT Juntan Readymix , Herman Suherman alias Acun menyebutkan lahan perusahaannya seluas 7.5 hektar Merak telah membayar UWTO ke BP Batam selama 30 tahun sejak 2003 lalu.

"Perusahaan kami sudah rugi pak pasalnya sudah 13 tahun lahan kami itu tidak bisa di bangun lantaran warga tidak mau diberi ganti rugi," kata Acun

Direktur PT Union Abadi, Aheng mengatakan lahan perusahaannya di Bengkong Kartini seluas 7,5 Hektar. Ia menyebutkan perusahaannya bersedia memberikan ganti rugi kepada warga Bengkong Kartini.

Sementara itu usai RDP ketua RW 12 Bengkong Kartini, Agus mengakui warganya tidak akan bersedia pindah pasalnya mereka telah terlebih dahulu mengajukan lahan ke BP Batam.

' Kami sudah tinggal di Bengkong Kartini sejak tahun 1989 lalu, pada tahun 2001 kami sudah mengajukan lahan tersebut ke BP Batam agar lahan tersebut dapat dialih fungsikan menjadi pemukiman namun tidak disetujui BP Batm, Katanya (Pay)

 

Posting Komentar

Disqus