Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Mariati Sitanggang Bersama Ibunya Saat Usai Mengikuti Persidangan (Fhoto : realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com - Jaksa Penuntut Umum, Yogi SH menuntut tiga terdakwa Mariati Sitanggang dan Foster Sitanggang dan Herman Lase yang diduga melakukan tindak pidana penyerobotan lahan milik PT Tunas Wahana Sejahtera       ( PT TOS) di MKGR Batu AJi dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan.

Dalam tuntutannya bahwa ketiga terdakwa, Mariati Singgang, Foster Siahaan dan Herman Lase setelah dilakukan pemeriksaan dari keterangan para saksi saksi di persidangan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan.

JPU,Yogi SH kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Alamsyah Harahap SH bersama anggota Majelis Hakim Jasael SH dan Taufik Abdul Malik Nainggolan mengatakan hal hal yang meringankan selama dipersidangan ketiga terdakwa sangat kooperatif dan tidak pernah dihukum sebelumnya sementara hal yang memberatkan ketiga terdakwa melakukan tindakan yang melawan hukum.

" Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 bulan,"kata JPU Yogi SH.

 Atas tuntutan terdakwa ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Alfian SH cs akan menyampaikan nota pembelaannya pada pekan depan.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

(Pay)

Posting Komentar

Disqus