Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


 
Sidang Tiga Terdakwa Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan Di MKGR (Fhoto : realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Mariati terdakwa dugaan kasus penyerobotan lahan di MKGR, Batu Aji, Batam kepada majelis hakim mengakui bahwa ia mendapat surat tugas dari ketua DPD MKGR provinsi Kepri, Herman Lase pada tahun 2007 lalu untuk membangun kantor MKGR dan Posyandu. 
 
Pematangan lahan tersebut, kata Mariati, menelan biaya lebih dari Rp 70 juta dan biaya pematangan lahan ini ditalanginya sendirinya. 

Mendengar penjelasan terdakwa Mariati tersebut majelis hakim, Jasael SH menjadi kurang percaya lantaran hanya demi kepentingan organisasi ia rela mengeluarkan koceknya untuk pematangan lahan MKGR yang dulunya bukit untuk dibangun kantor MKGR dan Salon.

“Emang terdakwa Mariati kerja di mana sehingga rela merogoh koceknya hingga Rp 70 juta untuk mematangkan lahan,” tanya hakim majelis Jasael.

“Saya bekerja sebagai marketing rumah dan usaha kredit menengah di jawa Barat,” jawab Mariati.

Mariati mengaku rela mengeluarkan uang dari koceknya sendiri untuk biaya pematangan lahan berharap kelak mendapat keuntungan dari fee pengurusan air ke ATB Batam dan pengurus PLN warga MKGR yang jumlahnya sebanyak 2000 kepala keluarga.

Namun sebelum perencanaan tersebut tercapai sudah muncul masalah terdakwa pasangan suami istri bersama terdakwa Herman Lase sudah diamankan polisi.

Mendengar jawaban terdakwa Mariati tersebut, hakim majelis Jasael kurang puas apalagi melihat pekerjaan terdakwa Mariati dan terdakwa Poster Sitanggang yang merupakan suaminya berpenghasilan pas passan.

Jasael sempat mengucapkan petuah orang Batak, “ Na oto tu panggadisan,” yang artinya orang bodoh selalu ditipu orang.

“Itulah yang mulia sudah uang kami terbenam Rp 70 juta malah kami yang masuk ke dalam penjara,” kata terdakwa Poster Sitanggang.

Terdakwa Mariati juga menyebutkan bahwa MKGR tidak pernah menjual kavling kepada warga, mereka menerima uang dari warga hanya untuk membayar sewa Eksavator dan untuk membeli minyak eksavator.

“Kami tidak pernah menjual kavling uang yang kami diterima dari warga digunakan untuk biaya operasional pematangan lahan untuk membeli minyak dan sewa Eksavator yang mulia,” kata Mariati.

Sidang dugaan kasus penyerobotan lahan ini, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Syahrial Alamsyah Harahap SH di damping anggota hakim majelis Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dan Jasael SH akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. 

(Pay)

Posting Komentar

Disqus