Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Gelar Konfersi Pers Terhadap Kasus Pembunuhan Di Kampung Aceh (Fhoto : Istimewa)


BATAM, Realitasnews.com - Seminggu setelah diburon polisi, tim Jatanras Polda Kepri akhirnya berhasil meringkus HA tersangka dugaan kasus pembunuhan LA alias S di Rumah Liar (Ruli) di lokasi billiard di Simpang DAM Kampung Aceh, Muka Kuning yang dilakukan pada Rabu (11/1/2017) lalu.

Tersangka HA diamankan polisi di wilayah Cakung, Jakarta Timur, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Drs S. Erlangga secara tertulis menjelaskan bahwa kronologis pembunuhan tersebut terjadi pada 11 Januari 2017 lalu sekitar pukul 01.00 Wib pelaku HA menemui korban inisial LA alias S di Ruli Simpang DAM Kampung Aceh Muka Kuning, dengan maksud untuk membeli Narkoba jenis Sabu dan ia langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500 ribu,-

"Pelaku menyuruh korban untuk menunggu selam 20 menit, namun korban tidak kunjung datang," katanya.

Lantaran korban tidak kunjung datang, pelaku mencari korban kemudian menemukannya dilokasi biliard di Simpang Dam, Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam.

"Mereka bertemu sekitar pukul 03.00 wib, korban langsung membawa pelaku keluar dari lokasi bilyard dan memberikannya tawas namun diketahui oleh pelaku ia meminta uangnya untuk dikembalikan," jelasnya

Saat pelaku meminta uangnya untuk dikembalikan, lanjutnya, korban marah marah dan mengeluarkan sebuah pisau yang kemudian dirampas oleh pelaku dari tangan korban lalu menusukkan   pisau tersebut ke tubuh korban mengenai dada tengah dan bagian kanan tubuh korban membuat korban terjatuh.

Mendengar adanya keributan, katanya, istri korban keluar rumah untuk mendekati korban dan pelaku, dikarenakan pelaku masih memegang pisau istri korban kemudian berlari untuk meminta pertolongan warga sehingga pelaku melarikan diri.

"Setelah mendapat laporan, tim Jatanras Polda Kepri langsung memburu pelaku, sehingga pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib, Tim Jatanras berhasil meringkus pelaku diwilayah Cakung, Jakarta   Timur," jelas Erlangga.

Dalam kasus ini polda kepri telah memeriksa tujuh orang saksi diantaranya :  Katijah istri korban, empat orang teman pelaku yakni Tengku Wahyu Hidayat , Jayanti Monasari, Widya Kristi, Fitrah Siswanto, saksi di TKP yakni Hendra Gunawan dan Ami Tanjung.

Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi diantaranya Sebilah pisau stenlis bergerigi tanpa gagang, Baju kaos oblong lengan panjang warna abu-abu merk Aerosmith milik korban ada bercak darah dan bekas robekan tusukan pisau,  Celana dalam merk GT-Man warna putih milik korban ada bercak darah.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

(R/pay)

Posting Komentar

Disqus