Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Harris Prattimura Memimpin Hearing Dengan Warga Kampung Agas, Tanjung Uma Di Ruang Komisi I DPRD Batam (Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com - Zulkifli, salah satu warga yang memiliki lahan di kampung Agas, Tanjung Uma, Batam yang digusur oleh tim terpadu pada Selasa, (17/1/2017) kemarin menyebutkan bahwa penggusuran yang dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP dan BP Batam tidak menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang berada di Sekupang, Batam.

"Sidang sudah tujuh kali digelar mas di PTUN, Sekupang Batam namun pihak PT Wiratama Tamtama tidak pernah hadir dalam sidang," kata Zulkifli kepada sejumlah awak media usai mengikuti hearing di ruang Komisi I DPRD Batam, Rabu (18/1/2017).

Zulkifli menyebutkan bahwa penetapan siapa pemilik lahan tersebut akan di putuskan PTUN Tanjungpinang, pada Kamis ini (19/1/2017).

" Hingga saat ini menurut penjelasan majelis hakim PTUN kepada kami lahan tersebut masih status quo," kata Zulkifli

Jadi, kata Zulkifli, kami sangat kecewa atas tindakan penggusuran yang dilakukan PT Wiratama Tamtama melalui tim Terpadu.

Zulkifli mengakui bahwa lahan pemukiman mereka yang kini telah dirubuhkan sebelumnya telah dinyatakan oleh walikota Batam yang ketika itu dijabat oleh H. Ahmad Dahlan sebagai lahan kampung tua.

"Dilokasi itu ada warga yang sudah tinggal selama 40 tahun mas," kata Zulkifli.

Zulkifli menceritakan secara singkat sejarah lahan kampung Agas, Tanjung Uma tersebut.  Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya telah dialokasikan oleh BP Batam yang ketika itu bernama Badan Otorita Batam kepada PT Cahaya Dinamika Harum Abadi.

"Lahan tersebut dulunya pantai, untuk menimbunnya digunakan lahan bukit Tanjung Uma," jelas Zulkifli

Pada tahun 2013 lalu PT Cahaya Dinamika Harum Abadi hendak menggusur warga Tanjung Uma, namun di demo oleh warga lantaran lahan itu merupakan lahan kampung tua.

Pada tanggal 27 Oktober 2013 lalu tiga pejabat daerah, kata Zulkifli, yakni Gubernur Kepri, HM Sani, Walikota Batam ketika itu Ahmad Dahlan dan ketua BP Batam ketika itu Mustofa Wijaya membuat kesepakatan untuk mengalokasikan lahan Tanjung Uma yang luasnya 108 hektar untuk dialokasikan kepada warga kampung Agas, Tanjung Uma.

"Artinya alokasi PL lahan PT Cahaya Dinamika Harum Abadi tersebut telah dibatalkan oleh BP Batam," jelas Zulkifli.

Setelah itu, lanjut Zulkifli, pada tanggal 1 Januari 2016, Gubernur Kepri, HM Sani mengeluarkan kebijakan dan disepakati oleh BP Batam agar dilahan itu tidak dikeluarkan lagi PL Lahan untuk pihak lain.

Saat menemui gubernur Kepri HM Sani, warga mempercayakan kepada tim 5 yang terdiri dari : Raja Harun, Raja Ibrahim, Raja Muhammad Zein, Raja Marzuki Husein dan Zulkifli.

" Jadi setiap pertemuan dengan gubernur Kepri yang mengurusi kampung tua adalah tim 5 tersebut," jelas Zulkifli.

Namun sangat disayangkan seluruh keputusan dari gubernur Kepri, dikatakan Zulkifli,  yang memegangnya adalah tim 5 tersebut dan tidak pernah disampaikan kepada warga.

Rekomendasi dari Gubernur Kepri tersebut disalah gunakan oleh tim 5, khususnya Raja Harun. "Ia mengakui bahwa 7,5 hektar dari 108 hektar tersebut adalah lahannya, " kata Zulkifli.

Kemudian Raja Harun membuat surat permohonan ke Pemko Batam yang ditanda tangani oleh seluruh anggota tim 5 agar Walikota Batam mengeluarkan Surat Rekomendasi supaya BP Batam dapat mengeluarkan Ijin Prinsip dan PL lahannnya yang kemudian dijualnya ke PT Wiratama Tamtama.

Intinya, lanjut Zulkifli, tim 5 yang mengajak warga untuk memperjuangkan kampung tua namun tim 5 jugalah yang menggusur warga keluar dari kampung tua Tanjung Uma.

Padahal pada waktu hearing di Komisi I DPRD Batam, yang juga dihadir oleh Raja Harun warga telah mempertanyakan keabsahan surat tanahnya tersebut.

Bahkan ketika itu, masih menurut Zulkifli, warga telah memohon kepada Raja Harun walaupun benar lahan tersebut miliknya warga memohon agar menjualnya kepada warga saja jangan kepada develover atau PT Wiratama Tamtama.

(Pay)

Posting Komentar

Disqus