Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Saksi Paulus Dan Patlan Memberikan Keterangan di Persidangan Pada Kasus Curanmor (Fhoto : Realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com - Gara-gara ketiduran di pos jaga, Paulus seorang sekurity, kompleks perumahan Nusantara Goleden, Batam kota kehilangan sepeda motor beat warna hijau putih bernomor polisi BP 3491 LH yang diparkirnya di pos sekurity.

Hal ini dikatakan saksi Paulus, yang juga korban pencurian sepeda motor (curanmor) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa sore (24/1/2017).

Paulus mengakui bahwa sebelum tidur ia telah mengunci sepeda motornya namun kuncinya diletakkannya saja di meja sekurity dan pintu pos jaga terbuka lantaran keletihan ia ketiduran.

“Saya tertidur pulas yang mulia, begitu terbangun sekitar pukul 03.00 wib pada Jumat 4 Oktober 2017 lalu saya tidak melihat sepeda motor saya lagi yang mulia,” kata Paulus.
Begitu mengetahui kehilangan sepeda motor, Paulus kemudian menelepon rekannya kerjanya, Patlan yang sedang berjaga di pos jaga lain. Namun mengatakan bahwa ia tidak mengetahui keberadaan sepeda motornya.

Terdakwa Isap Pasaribu alias Ucok, kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu SH MH di dampingi anggota majelis hakim Yona Lamerosa SH dan Redite Ika Septina SH MH mengatakan ia mencuri sepeda motor beat tersebut bersama temannya Boy yang kini masih diburon polisi.

Terdakwa menceritakan bahwa ia diajak temannya Boy untuk mencuri sepeda motor beat dengan keliling keliling di komplek perumahan Nusantara Golden.

“Kami awalnya jalan jalan, lantaran saya sesak mau buang air kecil saya menyuruh Boy untuk berhenti, “ jelas terdakwa.

Kemudian,lanjut terdakwa, kami berhenti di dekat pos jaga kompleks perumahan Nusantara Golden, saat ia buang air kecil tiba tiba saja Boy memanggilnya dan menyuruh membawa sepeda motor Kharisma milik Boy.

Kemudian mereka pulang dan berhenti di kampung Aceh, Muka Kuning Batam

“ Dikampung Aceh kami berpisah dengan Boy, ia menyuruh membawa sepeda motor Beat dan Boy mengambil sepeda motor Kharismanya,” kata terdakwa

Keterangan terdakwa ini berbeda dengan keterangannya dia di BAP.

“Di BAP terdakwa menjelaskan bahwa sepeda motor korban dari pos sekurity kompleks Nusantara Golden kamu yang bawa hingga ke kampung Aceh sementara keterangan kamu tadi mengatakan bahwa yang bawa dari pos sekurity tersebut adalah si Boy yang mana yang benar,” tanya JPU Samuel.SH

“Yang benar pak, Boy yang bawa sepeda motor tersebut dari pos jaga itu tersebut,” jelas terdakwa.

Setelah terdakwa dan Boy berpisah, tiba tiba saja mereka dikejar oleh pemilik warung dan warga kampung Aceh lantaran curiga kepada terdakwa yang masih keluyuran pada pagi pagi subuh selain itu terdakwa juga memiliki hutang kepada pemilik warung sebesar Rp 300 ribu,-.
Lantaran banyak massa maka terdakwa lari ke pos sekurity ATB dan warga mengamankannya dan setelah diselidiki ternyata terdakwa baru melakukan curanmor milik Paulus. Warga pun menyerahkan terdakwa ke polisi dan di periksa di Polsek Batam Kota.

Setelah terdakwa diamankan, polsek Batam kota menghubungi saksi Paulus untuk memberikan keterangan.

“Saya ditelepon polisi anggota Polsek Batam kota yang mulia dan setelah melihat sepeda motor yang dicuri terdakwa memang benar sepeda motor tersebut milik saya yang mulia,” jelas Paulus.

(pay)


Posting Komentar

Disqus