Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Tiga Saksi Anggota Polda Kepri Memberi Keterangan Pada Sidang Jamaris dan Irwanto Terdakwa Dugaan Kasus Pungli (Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Jamaris terdakwa kasus dugaan tindak pidana pungutan liar membantah keterangan saksi Abu Zahar yang menyebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang ditemukan di saku celana depannya sebesar Rp 2,4 juta adalah uang hasil pemberian dari orang yang mengurus akte nikah dan akte lahir. Terdakwa Jamaris menyebutkan bahwa uang tersebut adalah uang untuk pembayaran cicilan asuransi anaknya.

Saksi Abu Zahar yang merupakan anggota Polda Kepri atau salah seorang dari Tim Surveillance Satgas Merah Putih Kepri yang mengamankan terdakwa Jamaris bersama terdakwa Irwanto pada tanggal 17 Oktober 2016 lalu.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, kata Abu, dipimpin oleh AKBP Yos Guntur.

Bersama Abu Zahar ada tiga orang anggota Polda Kepri yang dihadirkan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Yogi SH cs pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/1/2017) yakni Ronal dan Dayat.

Saksi Abu Zahar menjelaskan bahwa saat mereka melakukan penggerebekan uang sejumlah Rp 2,4  juta rupiah yang ditemukan dari saku celana depan terdakwa Jamaris awalnya ia tidak mengakui bahwa uang tersebut adalah uang dari hasil pungli namun tidak beberapa lama terdakwa Jamaris mengakui bahwa uang tersebut adalah uang dari hasil pemberian orang yang mengurus akta nikah dan akte lahir namun ia tidak memintanya kepada orang yang bersangkutan.

“Mengenai penjelasan uang tersebut ada pegawai yang merupakan bawahan terdakwa Jamaris yang mendengarnya yang mulia,” kata saksi Abu kepada majelis hakim yang pimpin oleh Edward Haris Sinaga SH MH dan anggota majelis hakim Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH.

“Apa benar itu terdakwa keterangan dari saksi Abu itu,” tanya Pimpinan majelis hakim. Edward Harris Sinaga SH.

Tidak benar itu yang mulia, uang itu adalah uang untuk pembayaran cicilan kredit mobilnya,” kata terdakwa Jamaris.

Bantahan terdakwa Jamaris ini menjadi catatan bagi majelis hakim.  Selain uang tersebut menurut keterangan saksi Abu petugas juga mengamankan puluhan berkas pengurusan akte lahir dan akte kematian, buku tabungan dan ATM terdakwa, puluhan KTP Siak.

Saksi ABU ketika ditanya Pensehat Hukum terdakwa, Beni Zairalatha SH juga menjelaskan bahwa saat ia bersama petugas melakukan penggeledahan tidak ada saksi dari sipil yang menyaksikannya.

Dari sejumlah barang bukti tersebut seperti KTP Siak ketika pimpinan majelis hakim Edward Harris Sinaga SH menanyakan apakah KTP Siak tersebut ada kaitannya dengan pungutan liar yang dilakukan terdakwa saksi Abu menyebutkan diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pungutan liar yang dilakukan terdakwa Jamaris.

“Diduga ada kaitannya yang mulia ,” kata saksi Abu

“Jangan di dugalah, “ kata hakim Edward

Selain ketiga saksi ini, JPU juga menghadirkan tiga orang saksi dari masyrakat sipil yakni Suparno, Toto dan Thamrin, pemeriksaan mereka dilakukan secara terpisah.

(pay).

Posting Komentar

Disqus