Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Dhabi Kamara, Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba ( Fhoto :realitasnews.com )  


BATAM, Realitasnews.com – Dhabi Kamara, Seorang terdakwa dugaan kasus narkoba dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/1/2017)  kepada majelis hakim mengaku sudah enam kali menjual narkoba jenis shabu shabu, dua kali shabu shabu yang dijualnya di belinya dari temannya di Simpang Dam,Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam.

Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Zulkipli SH dan anggota majelis hakim, Hera Polosoa Destiny SH dan Iman Budi Putra Noor SH mengakui ia membeli shabu shabu di Kampung Aceh, Simpang Dam, Muka Kuning di temani oleh Ari, namun sangat disayangkan terdakwa mengaku tidak mengetahui nama pria yang menjual shabu shabu kepadanya.

“Saya tidak tahu namanya yang mulia,” kata terdakwa Dhabi

“Lalu saat kamu ketemu dengan Bandar shabu Shabu  yang di Simpang Dam itu kamu panggil apa,” Tanya hakim Hera.

“Saya hanya memanggil abang saja yang mulia tanpa mengetahui siapa namanya,” jawab terdakwa

Terdakwa Dhabi juga mengakui selama ia membeli dan menjual shabu shabu paling banyak beratnya 2 gram.


Pertama sekali membeli shabu shabu di Simpang Dam, Muka Kuning, Batam, kata terdakwa, seberat 2 gram yang kedua seberat 1,72 gram ini atas pesanan temannya bernama Rudi.

“Namun belum sempat shabu shabu tersebut saya jual sama Rudi saya keburu diamankan polisi yang mulia,” jelas terdakwa.

Sementara sebelumnya, pemeriksaan keterangan terdakwa Dhabi dua orang saksi yang mengamankan terdakwa Dhabi mengatakan bahwa saat diamankan dari tangan terdakwa Dhabi polisi menemukan 1,5 gram shabu shabu yang menurutnya dibelinya dari Simpang Dam, Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam.

Menurut terdakwa yang baru tiga bulan berprofesi sebagai supir mobil rental dengan gaji tidak tetap ini mengakui ia nekat menjual shabu shabu agar uang keuntungan dari menjual shabu shabu tersebut dapat di gunakannya untuk membeli shabu shabu untuk dikonsumsinya.

“Saya menjual shabu shabu yang mulia biar bisa sebagian saya komsumsi,” terangnya.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Rita Sembiring SH terdakwa Dhabi mengakui gaji ia sebagai supir rental hanya Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu saja.

Sidang dilanjutkan pecan depan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

(pay)

Posting Komentar

Disqus