Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Nirmal Dave Das Warga Negara Malaysia Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba ( Fhoto : realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com
- Jacobus Silaban.SH  penasehat Hukum dari Nirmal Dave Das warga negara Malaysia terdakwa dugaan kasus narkoba pada nota pembelaannya  memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk membebaskan terdakwa Nirmal Dave Das warga negara Malaysia lantaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martuah SH  tidak masuk akal dan terlalu mengada ada.

Kepada majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarial Alamsyah Harahap SH didampingi anggota majelis hakim Jasael SH dan Taufik Abdul Malik Nainggolan SH dalam pledoinya  terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Jacobus SH menjelaskan bahwa dakwaan JPU yang menyebutkan terdakwa membawa Narkotika jenis shabu shabu seberat 200 gram yang dikemas didalam 4 paket disembunyikan terdakwa di dalam sepatunya adalah tidak masuk akal.

Lantaran terdakwa Nirmal Dave Das bersama temannya Kumar Nama sani sejak berangkat dari pelabuhan Stulang Laut, Malaysia telah dalam pengawasan yang ketat pasalnya di pelabuhan tersebut setiap penumpang harus membuka sepatunya untuk di periksa dengan alat pemindai X ray. Demikian juga saat tiba di pelabuhan Internasional Batam Centre sesuai penjelasan secara lisan oleh maneger pelabuhan Internasional Batam Centre, kata Jacobus, menyebutkan bahwa setiap penumpang dari Malaysia harus membuka sepatunya untuk diperiksa dengan alat peminday x-ray kecuali penumpang dari Singapura.

"Bahkan dipersidangan sudah dibuktikan bahwa barang bukti shabu shabu seberat 200 gram itu tidak muat  jika di masukkan ke dalam sepatunya.,"kata Jacobus SH dipersidangan pada Senin sore (17/1/2017).

Jangankan di dalam sepatu, kata Jacobus, didalam tubuh penumpangpun narkoba disembunyikan akan dapat diketahui namun saat pemeriksaan di pelabuhan Stulang Laut,Malaysia dan pelabuhan Batam Centre, Batam petugas pelabuhan tidak ada menemukan narkoba jenis shabu shabu dari dalam tubuh terdakwa seperti didakwakan oleh JPU.

Bahkan, dikatakan Jacobus SH, bahwa sesuai keterangan saksi Darsono Sitanggang dan saksi under cover buy dipersidangan mengakui bahwa kedua saksi tidak pernah memeriksa sepatu terdakwa lantaran mereka sudah bersih karena telah melalui pemeriksaan di pelabuhan Stulang Laut , Malaysia dan pelabuhan Internasional Batam Centre.

"Artinya bahwa barang bukti shabu shabu tidak benar milik terdakwa," tegasnya


Jacobus menceritakan hal yang ganjil lagi ketika terdakwa dan saksi Kumar Nama Sani dijemput dari pelabuhan Internasional Batam Centre oleh anggota Polda Kepri yakni saksi Darsono Sitanggang dan saksi Under Cover Buy.

Saat tiba dihotel Planet saksi Darsono Sitanggang mengatakan bahwa terdakwa tidak perlu memesan kamar lagi lantaran kamar telah mereka pesan yakni kamar nomor 603.

Setelah tiba di kamar 603, saksi Darsono Sitanggang dan saksi under cober buy keluar kamar dari 603 dengan alasan untuk membeli makanan.

Namun sesuai keterangan terdakwa setelah sepuluh menit kemudian, saksi Darsono Sitanggang dan saksi under cover buy kembali ke kamar 603 namun tidak membawa makanan.

Di kamar hotel kedua saksi bersama informan berbincang bincang dengan saksi Kumar Nama Sani sementara terdakwa saat itu berada di dalam toilet.

Setelah itu, ketiga saksi keluar lagi dari kamar 603 menurut keterangan ketiga saksi dalam dakwaan JPU bahwa mereka keluar setelah ada perbincangan dengan terdakwa yang menawarkan shabu shabu kepada saksi Darsono Sitanggang dan saksi Khairul Alkhazali yang mana dalam perbincangan mereka bahwa terdakwa bersedia menjual shabu shabu kepada kedua saksi dan barang bukti shabu shabu akan diantar seseorang ke kamar mereka yakni kamar 603 jika saksi Darsono Sitanggang membelinya dan bersedia membelinya dengan mata uang ringgit. Setelah  30 menit kemudian mereka bertiga keluar dari dalam kamar hotel untuk menukarkan mata uang rupiah ke mata uang ringgit.

Keterangan tersebut tidak pernah diakui oleh terdakwa dipersidangan  dan  Jacobus SH menyebutkan dakwaan JPU terlalu mengada ada.

Selain itu terdakwa juga menjelaskan bahwa informanlah yang  mengeluarkan botol alat hisap shabu atau bhong dan informan tersebutlah yang mengambil dan menyimpan shabu didalam bungkus rokok yang disimpan di dalam jaketnya dan setelah beberapa menit kemudian masuklah beberapa anggota polisi dan mengamankan terdakwa bersama rekannya saksi Kumar Nama Sani.

Saat dibawa ke Polda Kepri, terdakwa masih memakai sepatu dan kaus kakinya, saat pemeriksaan terdakwa bersama rekannya Kumar Nama Sani oleh  penyidik polda kepri awalnya telah menetapkan rekannya saksi Kumar Nama Sani sebagai tersangka namun setelah enam hari kemudian saksi Kumar Nama Sani dibebaskan dan kini telah kembali ke Malaysia.

Sedangkan terdakwa begitu mengetahui ia ditetap sebagai tersangka dan akan di tahan terdakwa merobek robek BAP tersebut dan membantah keterangan polisi bahwa ia diperiksa didampingi oleh seorang pengacara.

Hal lain dalam nota pembelaan terdakwa, Jacobus Silaban SH menyebutkan bahwa terdakwa tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan saksi under cover buy tetapi saksi Kumar Nama Sanilah yang sering berkomunikasi dengan saksi Darsono Sitanggang dan saksi under cover buy, mereka berkomunikasi sejak ia berada di Malaysia.

Seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Jacobus,  adalah saksi Kumar Nama Sani karena sesuai pasal 14 KUHP mengatakan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Menurut Jacobus bahwa dakwaan JPU tersebut mengada ada apalagi  saksi Khairul Alkhazali tidak tinggal satu kamar dengan mereka namun tinggal di kamar 605 yang berada disebelah kamar mereka yakni kamar 603.

Atas penjelasan nota pembelaan ini Penasehat Hukum terdakwa, Jacobus SH memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa  Nirmal Dave Das dari dakwaannya dan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya, dan mengembalikan nama baik terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai Penasehat Hukum Terdakwa, Jacobus Silaban SH menjelaskan nota pembelaan terdakwa Nirmal Dave Das JPU, Martuah SH secara tertulis langsung memberikan tanggapannya dan mengatakan bahwa ia tetap sesuai pada tuntutannya yang dijelaskan pada Senin (9/1/2017) lalu untuk ia memohon Majelis Hukum menghukum terdakwa sesuai dengan kesalahannya.  

(pay)

Posting Komentar

Disqus