Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ismail Warga Kampung Agas Tanjung Uma, Batam Didampingi Pengacaranya Sugar Sinaga SH Saat Hearing Dengan Komisi I DPRD Batam ( Fhoto : realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com - Warga kampung Agas, RT 04 / RW 05   Tanjung Uma, Batam menghimbau kepada komisi I DPRD Batam agar menghadirkan Walikota Batam, Rudi SE jika akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali guna membahas penggusuran yang dilakukan tim terpadu terhadap rumah mereka.

Himbauan ini disampaikan oleh salah seorang warga bernama H Ismail kepada ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Harris Prattimura yang menerima warga kampung Agas di ruang Komisi I DPRD Batam, Rabu, (18/1/2017).

Warga kampung Agas, Tanjung Uma mendatangi komisi I DPRD Batam untuk meminta perlindungan atas tindakan tim terpadu yang terdiri dari TNI , Polri, Satpol PP, Ditpam BP Batam yang telah merubuhkan  rumah mereka, Selasa (17/1/2017) tanpa memberikan ganti rugi atau sagu hati dan solusi tempat tinggal mereka.

Ismail menyebutkan bahwa pemukiman yang mereka huni sebelumnya telah ditetapkan sebagai kampung tua.

Bahkan, kata Ismail. saat pemilihan kepala daerah lalu Almarhum HM Sani dan Walikota Batam, Rudi SE pernah berjanji akan membantu warga kampung Agas, Tanjung Uma..

Ketika itu, dikatakan Ismail, Wako Batam Rudi SE berjanji selama lima tahun ke depan Kampung Agas Tanjung Uma akan aman dari penggusuran.

"Tolong pak ketua kalau nanti RDP tolong dihadirkan Wako Batam, Rudi SE atau kalau bisa Gubernur Kepri, Nurdin Basirun karena saat kampanye mereka berjanji selama lima tahun ke depan warga Kampung Agas, Tanjung Uma tidak akan diganggu, "kata Ismail

Bahkan Ismail menyebutkan Walikota Batam, Rudi SE tidak menepati janji politiknya yang disampaikannya saat kampanye pada pemilihan Wako dan Wawako Batam kemarin.

Ia menilai dalam penggusuran ini Pemko Batam tidak manusiawi lagi, lantaran dalam penggusuran ini Pemko Batam bukan membangun Batam untuk kesejahteraan masyarakat namun membuat warga kampung Agas sengsara.

Selain itu Ismail menilai bahwa pemko Batam tidak menghargai proses hukum, pasalnya ia sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami sudah melakukan upaya hukum ini pengacara kami, kalau memang upaya hukum tidak mereka hargai ya sudah PTUN itu dibubarkan saja," kata Ismail sambil memperkenalkan Penasehat Hukumnya Sugas Sinaga SH yang duduk disebelah kananya.

(Pay)

Posting Komentar

Disqus