Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Sidang Jamaris Dan Irwanto Terdakwa Kasus Dugaan Pungutan Liar (Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Dari tiga berkas yang diamankan Tim Surveillance Satgas Merah Putih Kepri dari dalam laci meja Irwanto terdakwa kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) hanya dua berkas yang diamankan oleh saksi Ronal.

Dari tiga berkas pengurusan akte nikah tersebut petugas menemukan uang sebesar Rp 700 ribu diantaranya : diberkas pertama ditemukan uang sebanyak Rp 100 ribu, diberkas ke dua ditemukan uang sebanyak Rp 250 ribu dan uang di berkas ke tiga sebanyak Rp 350 ribu.  

“Saya hanya mengamankan dua berkas saja yakni berkas pertama yang berisi uang sebanyak Rp 100 ribu dan berkas kedua yang berisi Rp 250 ribu,” kata saksi Ronal dipersidangan Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/1/2017).

Saksi Ronal menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut atas perintah kepala Tim Surveillance Satgas Merah Putih Kepri, AKBP Yos Guntur melalui saksi Abu Zahar yang ketika itu juga melakukan penggeledahan di meja terdakwa Jamaris, kabid Capil Disdukcapil kota Batam.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2016 lalu. Uang yang ditemukan petugas dari kedua berkas pengurusan akta nikah tersebut disinyalir berasal dari orang yang mengurus akta catatan nikah atau uang hasil pungutan liar lantaran seluruh pengurusan KTP, Akte Lahir, Akte nikah dan surat pindah seluruhnya adalah gratis.

Seluruh keterangan saksi Ronal dibenarkan oleh terdakwa Irwanto, namun ia menjelaskan bahwa uang yang diamankan pada berkas ketiga sebesar Rp 350 ribu adalah uang pribadinya untuk perbaikan tave anaknya.

“Ijin yang mulia uang Rp 350 ribu itu adalah uang pribadi saya untuk memperbaiki tave anak saya,” kata saksi Irwanto kepada majelis hakim yang pimpin oleh Edward Harris Sinaga SH didampingi anggota majelis hakim Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH.

Selain saksi Ronal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi SH juga menghadirkan Abu Zahar dan Dayat.

(pay)

Posting Komentar

Disqus