Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Bupati Katingan Yantenglie. Foto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom

JAKARTA, Realitasnews.com   - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menghimbau DPRD Katingan Alfujiansyah agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati katingan Ahmad Yantenglie.

Hal ini disampaikan wakil Ketua II DPRD Katingan, Alfujiansyah seperti dilansir detik.com, Minggu (15/1/2017) yang mengatakan bahwa ia telah menemui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik yang meminta DPRD Katingan untuk segera bentuk pansus pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

Ia menyebutkan terkait dengan masalah UU yang dilanggar bupati Katingan Ahmad Yantenglie Direktur (Dirjen Otda Akmal Malik, -red) mengatakan agar  DPRD Katingan bergerak, segera memproses jangan menunggu keputusan pengadilan.

Putusan pengadilan, kata Alfujiansyah, terkait perkara hukum Bupati Yantenglie dua hal berbeda. Sedangkan pemakzulan yang dilakukan dalam ranah politik.

Alfujiansyah mengatakan bahwa banyak kawan-kawannya menanyakan bagaimana kalau ancaman hukuman bupati Katingan, Ahmad Yantenglie selama sembilan bulan tidak ditahan?

"Kata Pak direktur, silakan saja itu dihukum, kalian itu kan di ranah politik tidak memandang ancaman hukuman sekian atau menunggu putusan pengadilan," jelas nya.

Mekanisme pemakzulan, kata Alfujiansyah, sudah ada dalam tata tertibnya. Kemendagri hanya bisa menunggu hasil sidang paripurna.

Menurutnya Dirjen Otonomi (Otda) Kemendagri Akmal Malik telah memberikan arahan kepada DPRD Katingan untuk membentuk Pansus dan Pansus tersebut yang akan bekerja menangani kasus Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.

"Pansus akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi dan lain sebagainya yang berkepentingan dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah bukti dikumpulkan, mereka akan meminta pimpinan untuk sidang paripurna," kata Alfujiansyah.

Dari pendapat sidang Paripurna, kata Alfujiansyah, selanjutnya akan diserahkan ke MA. Sehingga hakim agung nanti yang akan memutuskan pemakzulan atau tidak.

"Yang menilainya nanti MA apakah salah atau benar, dan kami juga akan memberitahu pak Direktur hasil pendapat sidang Paripurna  yang penting kalian kumpulkan bukti yang akurat. Pak Aceng cukup SMS saja buktinya sudah bisa lengser. Apalagi kalau ini, kalau Pak Bupati kalian itu kasusnya, sudah agak berat kasusnya," kata Aljfujiansyah menceritakan penjelasan Dirjen Otonomi (Otda) Kemendagri Akmal Malik saat ditemuinya.

Ia juga menuturkan bahwa kalau legislatif di Kabupaten Katingan tidak memproses perkara ini, maka nama baik mereka sebagai anggota dewan dipertanyakan.

"Beliau bilang kasus ini ditangani oleh kementerian, bisa diambil alih kementerian. Tetapi fungsi di DPRD apa diam saja di sana? Enggak. Itu lagi yang nanti kalian dipertanyakan, silakan kalian bekerja sesuai mekanisme peraturan perundang-perundangan sesuai dengan tatib, lepas dari itu kalian yang akan dipermasalahkan orang kalau tidak berdasarkan UU," pungkasnya.

(detik.com)

Posting Komentar

Disqus