Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Dengan BP Batam Bahas Penambahan Kuota RokoK Bebas Bea Dan Cukai ( Fhoto : realitasnews.com)
BATAM, Realitasnews.com - Ditahun 2016 lalu pada triwulan terakhir BP Batam telah mengeluarkan kuota rokok sebanyak 173. 713.413 batang dari 27 perusahaan rokok, 5 perusahaan dari Batam dan 22 perusahaan rokok dari Jawa yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di bersama komisi I DPRD Batam, Selasa (10/1/2017).

RDP ini dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura dengan agenda membahas rencana BP Batam yang akan menambah kuota rokok di Batam selaku daerah Free Trade Zone (FTZ).

RDP ini di hadiri oleh pegawai BPM PSP, Disperindag kota Batam, Bea dan Cukai Batam serta beberapa pihak manegement perusahaan rokok yang berproduksi di Batam seperti manegement PT Rokok Tobacco dan PT Pantastik.

Sedangkan perusahaan rokok yang import di Batam sebanyak 2 perusahaan, sehingga jumlah total perusahaan yang diberikan BP Batam untuk pembebasan Cukai, dikatakan Tri Novianta Putra sebanyak 29 perusahaan yang terdiri dari pabrik dan importir.

Tri Novianta Putra yang akrab disapa Novi menjelaskan bahwa jumlah kuota rokok import yang diberikan BP Batam bebas cukai sebanyak 9.019.820 batang jadi Jumlah total seluruh kuota rokok pabrik maupun import yang diberikan BP Batam bebas Cukai adalah sebanyak 182. 733.236 batang.

Mekanisme pengiriman rokok dari Jawa ke Batam, dikatakan Novi, BP Batam akan mengeluarkan Surat Keputusan yang akan diberikan ke kantor Bea dan Cukai di lokasi pabrik rokok tersebut.

"Jika pabrik rokok tersebut berada di Jawa Tengah Surat keputusan BP Batam tersebut akan diberikan ke kantor Bea dan Cukai Jawa Tengah demikian juga halnya jika perusahaan rokok tersebut berada di Jawa Timur maka BP Batam akan memberikan Surat Keputusan tersebut ke kantor Bea dan Cukai Jawa Timur," terang Novi.

Dikatakannya, saat pengiriman rokok tersebut, pihak perusahaan harus mendatangi kantor Bea dan Cukai yang berada dilokasi perusahaan rokok tersebut setelah jumlah rokok tersebut dihitung bersama dengan pihak Bea dan Cukai maka dikeluarkanlah dokumen CK FTZ.

"Fungsi dokumen CK FTZ ini untuk melindungi pengiriman rokok dari daerah Pabean ke daerah Perdagangan Bebas seperti Batam ini," jelas Novi.

Mengenai label rokok, lanjut Novi, jika sebelumnya di beri label Khusus Kawasan Bebas tahun 2017 ini nama labelnya menjadi Khusus Kawasan Bebas Batam.

(Pay)

Posting Komentar

Disqus