Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Sidang Kompol Irvan Asindo Siagian Terdakwa Dugaan Kasus Senpi Ilegal (Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Kompol Irvan Arsindo Siagian terdakwa dugaan kepemilikan senja api ilegal divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan kurungan penjara selama 7 bulan dan 15 hari. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung SH yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun. 

Terdakwa yang merupakan lulusan terbaik AKPOL tahun 2003 ini terjaring rajia narkoba pada bulan November 2015 lalu di hotel Rasinta, Batam. Rajia tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso. Terdakwa ditahan pada tanggal 5 April 2016 lalu.

Senpi tersebut ditemukan petugas dari dalam tas hitam milik terdakwa yang digantung di dalam lemari kamar hotel Rasinta tempat terdakwa menginap.    

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis ( 26/1/2017) majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwiek SH.MHum bersama anggota majelis hakim Endi Nurindra SH dan Egi Novita SH dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim menjelaskan bahwa sesuai dengan keterangan para saksi saksi dan sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah menyimpan atau menyembunyikan senjata api (senpi) jenis Revolver nomor seri AE.S007108 bersama Sembilan butir peluru produk PT Pindat tanpa ijin.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah  melanggar pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

“Atas perbuatannya terdakwa divonis dengan kurungan penjara selama 7 bulan dan 15 hari di potongan masa tahanan,” kata Pimpinan majelis hakim Tiwiek.SH.Mhum sambil mengetuk palu.

Putusan majelis hakim ini oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Mangundang Lumban Batu SH mengatakan akan naik banding.

“Ijin yang mulia atas putusan ini kami menyatakan banding yang mulia,” kata Mangundang.

Putusan majelis hakim ini dinilai Mangundang tidak adil, pada persidangan sebelumnya Mangundang menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan terdakwa sedang melakukan test urine bersama 20 orang pengunjung hotel dan tidak melihat pengeledahan tersebut.

Senjata api dan Sembilan peluru tersebut disinyalir adalah milik Syamsir, ketka terjaring rajia Syamsir sedang menginap dilantai II Bungalow Sugriwa kamar 903 hotel Rasinta, Batam.

(pay)

Posting Komentar

Disqus