Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



KARIMUN, Realitasnews.com - Tim F1QR Komando Armada (Koarmada) I mengamankan seorang pria berinisial PI (31) yang mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram dalam kemasan 21 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang dibawa  dari Malaysia tujuan Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Komandan Pangkalan Utama (Danlantamal) IV/Tanjungpinang Laksmada Pertama TNI Arsyad Abdullah dalam konferensi pers di Markas Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun, Senin (15/7/2019) mengatakan, tersangka PI (31 tahun) diamankan tim gabungan F1QR pada Sabtu (13/7/2019)  06.50 WIB setelah melintas di perairan perbatasan pada koordinat 01 8.525' U - 103 26.295' T.

Ia menyebutkan kasus ini terungkap dari informasi intelijen, tersangka PI berangkat ke Malaysia secara resmi menggunakan paspor dan pulang menggunakan speedboat yang telah disiapkan dari Malaysia dan telah diisi dengan perlengkapan nelayan.

Tersangka PI, katanya, berlayar tujuan Tembilahan dengan menggunakan satu unit speedboad tanpa nama, mesin Yamaha 40 PK dipandu dua unit speedboat  mesin 15 PK dengan dua orang awak, setelah melewati buoy kuning, speedboad  pemandu berputar balik kembali ke Malaysia, sedangkan tersangka PI melanjutkan perjalanan sendirian menuju Tembilahan dengan rute melihat peta pada ponsel pemberian LI yang telah disetting.

Kemudian pada hari yang sama, lanjutnya, sekira pukul 6.50 WIB, tersangka yang sudah memasuki perairan Indonesia berputar balik setelah melihat speedboad  patroli Lanal Tanjung Balai Karimun, dan sempat terjadi kejar-kejaran sekitar setengah jam.

“ Melihat kapal speedboad tersangka PI memutar balik, petugas jadi curiga dan mengejarnya. Petugas sempat kejar-kejaran sekitar selama setengah jam, namun akhirnya berhasil ditangkap,” katanya.

Saat diamankan, katanya, tersangka PI sempat berdalih ingin memancing dan memperlihatkan alat pancing rawai dan ikan yang ada dalam kotak fiber.

“Setelah diperiksa dengan membongkar haluan kapal, ditemukan 21 bungkus narkoba dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang, dengan berat keseluruhannya sekitar 21  kilogram, yang disembunyikan dalam badan kapal yang dipress dengan viber seolah-olah merupakan kesatuan dari badan kapal tersebut ” katanya.

Selain mengamankan 21 kilogram sabu-sabu itu, unit F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun juga mengamankan uang sebesar Rp7.180.000 dan uang 3 ringgit Malaysia, dan dua unit ponsel, dan satu paspor dari tangan tersangka.

“Nilai sabu-sabu itu sekitar Rp 16 milyar,-“ katanya.
Menurut pengakuan tersangka PI, dirinya sudah berhasil dua kali menjadi kurir sabu-sabu dari Tembilahan ke Pekanbaru dan ini merupakan yang ketiga kalinya dan jika berhasil ia mendapat upah sebesar Rp 200 juta,-

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Guna pengembangan penyelidikan tersangka PI dan barang bukti lainnya diserahkan ke BNN Provinsi Kepri.

Turut hadir dalam konfersi pers itu  Danlanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, BNN Karimun, Polres Karimun, Kodim 0317/Karimun, Bea Cukai, pengadilan dan kejaksaan.
 
(Jup)

Posting Komentar

Disqus