Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


LABURA, Realitasnews. com - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus seorang pria berinisial MF (22) warga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, lantaran memiliki satu bungkus klip kecil narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di kantong celananya, Sabtu (20/07/2019) sekira pukul 18.00 WIB sore hari.

Menurut Kapolsek AKP Asmon Bufitra SH dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat SH. MH kepada sejumlah awak media mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan  diduga tersangka inisial MF beserta temannya itu kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan Aekkanopan.
 
Atas informasi itu, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin langsung oleh Kanit Res. Ipda Gunawan Sinurat SH. MH melakukan pengintaian dan pada Sabtu (20/07 2019) sekitar pukul 18.00 WIB sore hari Unit Reskim Polsek Kualuh Hulu berhasil membekuk  tersangka MF
 
Ia diamankan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan  ada dua orang berkendaraan mondar mandir mencurigakan di kawasan Jalan KH. Ahmad Dahlan,  ketika itu unit Reskrim melakukan patroli keliling untuk menjaga keamanan masyarakat, lalu Tim menyetop kendaraan bermotor terduga pecandu narkoba tersebut.
 
Namun merasa dirinya terancam ketangkap lalu kereta mereka melaju kencang. Untung dengan kesigapan anggota unit Reskrim Aekkanopan itu, salah seorang dari mereka dapat di tarik bajunya hingga terjatuh dari kenderaan sepeda motor.
 
Kemudian dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti 1bungkus plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu sabu di dalam kantong celananya.
 
Dari hasil introgasi sementara tersangka MF mendapatkan barang haram itu dari inisial S warga Aekkaopan. Kini S masih diburon Polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka inisial MF langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kualuh Hulu guna pengembangan penyelidikan. (UH)

Posting Komentar

Disqus