Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan penandatanganan komitmen bersama dan workshop penguatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau, di Harris Hotel Batam Center - Batam. Selasa, (30/07/2019).

Penandatanganan komitmen itu juga dihadiri oleh Staff Kantor Presiden, Kementrian PAN-RB, Sekretaris Daerah Pemerintahan Kota/Kabupaten se Provinsi Kepri, Badan Pengusahaan (BP) Batam,.

Kepala ORI Kepri, Lagat Siadari dalam sambutannya mengatakan dari 34 provinsi hanya delapan provinsi yang terpilih untuk melaksanakan kegiatan ini, salah satunnya adalah provinsi Kepri.

Pengaduan merupakan instrumen untuk mengukur kinerja pelayanan publik, merupakan suatu bentuk partisipasi masyarakat oleh karena itu pelayanan publik wajib menindak lanjuti pengaduan yang ada.

Yang menjadi dasar alasan masyarakat menjadi untuk mengadu, karena kualitas produk layanan tidak standar sikap petugas tidak sesuai dengan asas-asas layanan publik, tingkat layanan tidak sesuai harapan, tidak ada personalisasi tanggap layanan, prosedur beroperasi berbelit-belit, terjadinya kesenjangan antara kebijakan dengan kenyataan yang ada dilapangan dan tidak sepenuhnya kebijakan diterapkan, tata organisasi yang tidak terorganisasi dengan baik, petugas saling lempar tanggung jawab ketika terjadi masalah, petugas menghindar dan sulit ditemui masyarakat.

Alasan lainnya sehingga masyarakat enggan mengadu adalah dengan keterbatasan informasi yang di berikan, kemudian kesulitan mencari pihak yang dapat dihubungi untuk menyampaikan pengaduan dan menyita waktu, selanjutnya kekhawatiran dampak pelapor, perasaan ragu pengaduannya akan di tindak lanjuti secara tidak serius, kemudian skeptis dari masyarakat, kemudian memiiliki pengalaman buruk, kekecewaan lebih lanjut  dan tidak ingin terkesan seprti orang yang mencari masalah

Kemudian masalah lain, katanya, karena enggan mengadu adalah faktor budaya, kecakapan pengadu bahasa ketidak seimbangan kekuatan dan ketakutan akan dampak pelapor adanya intimidasi oleh petugas dan keterbatasan akses, keengganan masyarakat mencari informasi layanan publik, budaya menerima apa adanya dan lemahnya partisipasi masyarakat dan harapan pengadu adalah sesuai dengan masyarakat memperoleh jaminan dan kepastian standar pelayanan yang seharusnya keinginan didengarkan keluhannya.

Keinginan untuk dipahami, ingin diperlakukan dengan hormat dan sopan, ingin memperoleh kejelasan, ingin mendapatkan permintaan maaf, ingin mendapatkan segera perbaikan layanan yang diterima, ingin diperlakukan dengan adil, ingin masalah mereka tidak terulang kembali dan ingin mendapatkan kepastian bahwa telah sebagai catatan sebagai bahan perbaikan pada masa yang akan datang.

Sementara itu Plt Gubernur Kepri dalam sambutannya yang disampaikan oleh Inspektur Daerah Prov Kepri, Mirza Bakhtiar, MA mengatakan dengan adanya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) ini diharapakan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntable sesuai dengan kewenangannya masing-masing dalam meningkatkan penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan publik. dan memberikan kepuasan kepada masyarakat terhadap pelayanan

“ Saya yakin Pemerintah provinsi Kepri memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat begitu juga pemerintah Kota/Kabupaten se Kepulauan Riau,” katanya.

Anggota ORI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengadakan pengaduan merupakan roh dari pelayanan publik atau bukan lagi sekedar tugas tambahan dari pelayanan publik tapi justru merupakan roh pelayanan publik itu sendiri.

Laporan yang masuk sebagian besar kalau di Provinsi di Kabupaten, Kota yang dapat akses tersebut. sementara di tingkat kecamatan, atau pelosok-pelosok terkait pengaduan, laporan dari masyarakat, pelayanan publik saja tidak kami terima, jadi apa yang kami mau lakukan (melapor, membuat pengaduan).

“ Kita tidak mungkin meningkatkan pelayanan publik  tanpa tahu apa yang diinginkan masyarakat, maka perlu masukan dari masyarakat yang komplain berbasis dari keluhan, pengaduan mereka, dan itu menjadi alat bukti meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka dari itu harus dikelola dengan baik maka dianjurkan sistem pengelolaan pengaduan yag bagus, dan terintregasi secara nasional didalam SP4N instrumen lapor,” katanya.


Ia menyebutkan kita harus zero complain, untuk itu pelayanan publik, ruang tunggu harus nyaman dan ini ditentukan oleh kepala unit layanan, jadi melalui SP4N ini Pimpinan, dari Gubernur, Walikota, Bupati bisa mengambil data-data yang ada, dan menjadi refrensi dalam meningkatkan pelayanan publik.

Data lapor digunakan sebagai bahan di rapat kabinet, selain itu kita bisa berbuat banyak, dan ini tidak akan tercipta kalau pengelolaan pengaduan tidak terintregrasi. Roh sebagai pelayanan publik, bukan lagi sebagai tugas tambahan.

Didalam perkembangan birokrasi kita mempunyai tiga kelompok besar pendekat birokrasi, konserpatif (New publik Administration, New Publik Management) yang dilayani custemer/perusahaan, New Publik Service, New Publik Velue yang dilayani adalah Citizen/warganegara. 

(IK/AP)

Posting Komentar

Disqus