Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com 
- Seorang mantan pekerja PT Persero Batam, Simbolon mengaku pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja padahal ia sudah bekerja selama lima tahun di perusahaan tersebut.

“ Jika ingin bekerja kembali pihak PT Persero Batam  menyarankan bekerja melalui penyalur tenaga kerja atau Subcon Batam Sejahtera/Koperasi Perusahaan, sementara hak mereka selama bekerja belum dikeluarkan,” kata Simbolon  saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam. Kamis (25/7/2019).

Dihadapan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho yang memimpin RDP itu, Simbolon juga mengatakan bahwa gaji lembur yang mereka terima dibawah UMK Batam, selain itu iuran BPJS Ketenagakerjaan ada yang belum dibayar sebanyak 2 bulan, selama 5 tahun bekerja.

“ Terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, ada ketentuan perusahaan apabila sudah diperpanjang kontrak kerja sebanyak 2 kali ada ketentuan untuk di offkan pekerja selama sebulan, dan tidak bisa perpanjang,” kata GM SDM Persero Batam, Dadan Supardan menyikapi apa yang disampaikan oleh Simbolon.

Ia menyebutkan hal itu dilakukan karena adanya kesepakatan, dan kebijakan dari perusahaan, pekerja yang di offkan bisa kembali bekerja karena adanya pelimpahan pekerjaan kepada pihak ke tiga dalam hal ini koperasi.

“ Tapi melalui koperasi kita yaitu Batam Sejahtera,” katanya.

Koperasi itu, katanya, belum memiliki dasar hukum, ini dibentuk berdasarkan kemanusiaan agar mereka dapat kembali bekerja. Hanya sementara setelah melewati masa satu bulan bekerja maka pekerja itu akan dikontrak lagi bekerja selama 2 tahun di Persero Batam sesuai dengan aturan.

Terakit gaji lembur dibawah Upah Minimun Kota (UMK) ini sebelumnya kita menerapkannya dengan mengukur kemampuan dan hal ini dibicarakan juga dengan  para pekerja dan permasalahan lainnya pekerja yang telah bekerja selama 5 tahun yang minta diangkat menjadi pegawai.

“ Pada saat ini perusahaan belum bisa untuk mengangkat pegawai dikarenakan sedang merugi dalam tiga tahun terakhir, ditambah lagi permasalah yang cukup serius dengan adanya ancaman tentang lahan yang biasa tempat kami bekerja oleh BP Batam, harus segera dibongkar, dan UWT tidak dapat di perpanjang padahal disitu pendapatan utama kita 80% dari lahan tersebut dan dibulan Agustus harus dikosongkan dan diambil alih BP Batam,” katanya.

Ia menyebutkan atas dasar itu pihaknya belum ada melakukan penambahan/pengangkatan karyawan dengan terdapatnya aktifitas kerja menurun otomatis terdapat pengurangan pekerja.

Terkait BPJS, lanjutnya, pihaknya sangat mendukung sekali apabila ada hak-hak pekerja yang tidak terbayarkan dengan menunjukkan buktinya, dan kami langsung berkoordinasi dengan pihak BPJS.
“Karena menurut aturan pembayaran itu harus di depan dan tidak boleh telat dan sekali lagi kami akan membatu permasalahan  tersebut karena itu merupakan suatu kewajiban perusahaan,” katanya .

Ia menyebutkan selama 43 tahun keberadaan di Batam dalam 5 bulan ini pihaknya sudah merugi sebesar Rp 5.3 miliar, dengan kondisi sekarang semua di hold/ditahan pegawai yang dipensiunkan saja kami belum bisa untuk mengangkat pegawai yang baru, tapi kami akan memproritaskan hal ini setelah perusahaan membaik.

Hendra Gunadi SE selaku Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengatakan melihat kondisi persero saat ini memang lagi goyang, terkait Koperasi atau outsourcing tidak mempunyai izin sebagai penyedia jasa tenaga kerja.

Terkait pengangkatan pekerja, dengan adanya masa jeda setelah 2 Kali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dialami karyawan Persero Batam  sebenarnya ini sudah mengikat, otomatis sudah dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan harusnya mereka sudah permanen. Hal sama seperti pekerja yang dari awal tanpa terikat kontrak kerja, dan ini juga bisa dikatakan sudah permanen dari awal.

Setelah mendengarkan argumen dari pihak karyawan dan manegemen Persero Batam dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan bahwa jika kontrak karyawan Persero Batam mau diputus yang disilahkan saja namun hak-hak karyawan harus diselesaikan perusahaan.
 
“ Setahu saya Persero Batam sehat terus,” katanya.

Dari hasil RDP itu maka disimpulkan bahwa pihak Persero Batam saat ini sedang low atau tidak ada pekerjaaan, kemungkinan besar kontrak diperpanjang lagi, tetapi pihak persero berniat untuk menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan dari pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, dan memberikan waktu 10 hari kerja kepada Persero Batam untuk dapat menyelesaikan dan memanggil kembali pihak karyawan, menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
 
“ Kami dari Komisi IV menunggu hasil dari kesepakatan tersebut untuk di jadikan pertanggung jawaban kerja,” kata Udin P Sihaloho sambil menutup RDP tersebut. (IK/AP)

Posting Komentar

Disqus