Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



ASAHAN, Realitasnews.com - Pemerintah Kabupaten Asahan Launching Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tahun 2019.

Hadir dalam peluncuran Pencanangan GISA itu, Plt. Bupati Asahan H. Surya BSc, Para Asisten, OPD, Para Camat, Para Lurah,  Yang dilaksanakan di Halaman Kantor Disduk Capil Kab. Asahan, Selasa 30 Juli 2019.

GISA merupakan sebuah gerakan untuk membangun Pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Disduk Capil Supriyanto dalam laporannya menyampaikan, peluncuran GISA ini ditandai dengan dimulainya empat program yaitu, sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemutakhiran data kependudukan, sadar pemanfaatan data kependudukan, dan sadar melayani administrasi kependudukan menuju pelayanan yang membahagiakan rakyat, ia meminta warga Kab Asahan untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi warga yang belum memiliki, karena ke depan Indonesia akan menuju pada satu nomor kependudukan atau Single Identity Number .

Supriyanto mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan Launching GISA ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen adminstrasi kependudukan bagi setiap warga masyarakat menuju masyarakat yang tertib , pemerintahan yang efektif, dan efisien serta Negara yang memiliki daya saing berdasarkan UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk

Hal senada disampaikan oleh Plt. Bupati Asahan H  Surya BSc dalam sambutannya yang mengatakan bahwa program GISA untuk mewujudkan Indonesia yang sadar administrasi kependudukan, tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

 

Plt Bupati Asahan mengatakan GISA Kependudukan sebuah gerakan yang dibangun untuk membangun ekosistem pemerintahan  yang sadar akan pentingnya administrasi Kependudukan.

Kesadaran itu ditunjukkan dengan empat hal diantaranya : Kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, Pentingnya Pemamfaatan Data  Kependudukan, Pentingnya Pemuktahiran Data Kependudukan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.

“ Melalui program GISA ini diharapkan kesadaran masyarakat jika terjadi perubahan adminstrasi data kependudukannya untuk segera melaporkannya ke Disdukcapil kabupaten Asahan agar dilakukan pencatatan administrasi Kependudukannya,” katanya.

Perubahan Adminduk itu, katanya, meliputi : penambahan , pengurangan anggota keluarga, perubahan status dan perubahan domisil tempat tinggal.

Plt Bupati Asahan mengharapkan agar Camat, Lurah atau Kepala Desa mensosialisasikan kepada warganya betapa pentingnya administrasi kependudukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

“ Khusus kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten  Asahan dan jajarannya diharapkan untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dalam pemenuhan adminstrasi kependudukannya,” katanya.

Lebih lanjut Plt Bupati Asahan mengatakan bahwa jumlah penduduk kabupaten Asahan sebanyak 782.250 jiwa dan dengan memiliki wilayah yang cukup luas tentunya memerlukan pelayanan administrasi kependudukan yang cermat dan tidak berbelit-belit.

Untuk itu, katanya, diharapkan Disdukcapil kabupaten Asahan memerlukan metode dan inovasi –inovasi pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“ Berikanlah pelayanan yang membahagiakan masyarakat tanpa melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pada kesempatan itu, Plt Bupati Asahan menyerahkan administrasi kependudukan bagi yang berhak menerimanya dan berharap agar dapat dipergunakan sebagai dokumen untuk berbagai keperluannya.

Plt Bupati Asahan juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Disdukcapil Kabupaten Asahan sebab sejak 1 Julii 2019 lalu telah menyalurkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tindak lanjut dari amanah Permendagri nomor 2 Tahun 2016.

KIA merupakan identitas resmi anak yang masih berumur dibawa 17 tahun, yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Asahan yang digunakan sebagai identitas diri untuk pengurusan pendaftaran sekolah, dokumen keimigrasian , transaksi keuangan dan Perbankan.

“ Saya mengucapkan selamat bagi anak-anak kita yang telah memiliki KIA,” tutup Plt Bupati Asahan.

Sementara itu diakhir acara Plt. Bupati Asahan menyaksikan  penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) Pemanfaatan data antara Disduk Capil Kab. Asahan dengan OPD Terkait dan Rumah ibadah antara Lain, Bappeda Kab. Asahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, DPD Korpri, Camat BP. Mandogr, Gereja HKBP Gb. Baru, Gereja GKPI Lestari, Majelis Agama Budha Theravada Indonesia, Gereja Methodist Indonesia. (Nes)

Posting Komentar

Disqus