Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




BATAM, Realitasnews.com
– Puluhan warga Kelurahan Tanjung Riau, RT/RW, perwakilan Posyandu, anggota TP PKK mengikuti sosialisasi Peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik, Peduli dengan Keselamatan Pengguna Tenaga Listrik dan Menjaga Asset Infrastruktur Tenaga Listrik PT PLN Batam yang digelar Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L-Perkkindo) bekerja sama dengan PT PLN Batam di gedung Serba Guna, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Senin, (29/7/2019).

Turut hadir dalam sosialisasi ini Ketua L-Perkkindo, Thomas A.E, Lurah Tanjung Riau Agus Sofyan , Senior Manager PLN Batam Wilayah Tiban, Agus.

Dalam sambutannya Ketua L-Perkkindo, Thomas A.E mengatakan kebutuhan akan energi lisrik, sama halnya akan kebutuhan air bersih yang merupakan hak-hak dasar masyarakat yang harus dijamin ketersediaannya oleh perusahaan penyedia dan pengelola energi listrik.

Ia menyebutkan selama ini banyak konsumen yang diabaikan hak-haknya oleh penyedia ketenaga listrikan atau pengusaha lainnya.

"  Ibu/Bapak harus menjadi konsumen yang cerdas dan teliti, jangan sekali-kali haknya diabaikan. Seperti contoh yang terjadi dan saya sendiri mengalami kita membeli gas 3 Kg, aturannyakan berat total keseluruhan 8 kg namun setelah ditimbang 7,8 kg, ini kan ada kekurangan sekitar 2 ons," katanya.

Begitu juga halnya dengan pengisian BBM di SPBU dengan mengabaikan kembalian nilai yang lebih kecil mulai dari Rp 500,-

Ia menyebutkan jika dicermati ini jelas sudah merugikan, kalau dikalikan dengan jumlah penduduk yang ada di Batam yang menggunakan gas tersebut berapa kerugian konsumen yang dialami.

“ Itulah sebagai ilustrasi sebagai pengabaian hak kita selaku konsumen,” katanya.

Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L-Perkkindo), adalah merupakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Perlindungan konsumen bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

 

Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbuakaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dankeselamatan konsumen.

Tentang kelistrikan di Batam, tepatnya tanggal 3 Oktober 2000 diambil alih oleh PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam yang mana sekarang merupakan perusahaan swasta murni, yang sebelumnya di bawah nauangan pemerintah/negara BUMN.

Ia menyebutkan mengenai kelistrikan kota Batam, terlambat sedikit pembayaran oleh konsumen, otomatis gaji mereka ikut juga terlambat dibayarkan dan juga termasuk membeli bahan baku pembangkit listrik, Batu Bara, Gas, hingga Peralatan operational. Hal itu juga menjadi salah satu penyebab listrik sering mati bergilir. Untuk itu dalam sosialisasi ini bagaimana setiap masalah harus ada solusinya.

Sementara itu, Lurah Tanjung Riau, Agus Sofyan mengatakan Kelurahan Tanjung Riau memiliki 19 RW dan 78 RT, kegiatan ini menampung aspirasi masyarakat, terhadap pelayanan PLN, khususnya bagi masyarakat di kelurahan Tanjung Riau, melalui kegiatan ini semua permasalahan yang dihadapi selama ini akan dirangkum dan dibahas. Serta menjadi bahan sebagai evaluasi kedepan dan juga harus direalisasikan dalam waktu dekat.

“ Saya berharap acara ini tidak berhenti tapi tetap berjalan setidaknya ada setiap tahun, jadi kita dapat pengawasan dan masukkan - masukkan dari PLN maupun dari masyarakat,” katanya.

Agus selaku  Senior Manager PLN Batam Wilayah Tiban mengatakan tentang kewajiban usaha ketenagalistrikan, menyediakan tenaga listrik yang memenuhui standar, mutu dan keandalan pelayanan yang berlaku, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat, memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan mengutamakan produk serta potensi dalam hal ini hak konsumen yakni, mendapat pelayanan yang baik, dapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan  untuk perbaikan apabila ada terdapat gangguan tenaga listrik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat dari kesalahan atau kelalaian pengoperasian pemegang ijin usaha sesuai yang diatur dalam Perda penyedia jual/beli tenaga listrik.

Terkait pemutusan listrik, katanya, petugas PLN Batam tidak serta merta melakukan pemutusan karena harus melihat situasi kondisi pelanggan, disini mereka harus dapat memastikan kapan harus membayar, dan konsekuensi selanjutnya baru dicabut setelah ada dispensasi.

“ Kami tidak ingin menyusahkan pelanggan, dalam pemutusan ini petugas juga harus membawa surat perintah kerja pemutusan, dan selanjutnya pemutusan listrik kewajiban mereka harus mencabut NSB bukan meteran,” katanya.

Ada beberapa hal yang membuat listrik di wilayah Tanjung Riau tidak beroperasi secara sempurna, terutama di wilayah depan kantor Lurah, karena jarak rentang panjangnya dari gardu  terlalu jauh sehingga kelistrikan tidak standar, hingga banyak terdapatnya tegangan voltase yang turun, dan juga kami belum bisa melakukan penyembungan baru terhadapat 95 pelanggan di daftar tunggu.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasai disini bertemu dengan pak lurah dan ibu/bapak sekalian harus siap mendampingi kami samapi selesai hingga terbangun gardu dilokasi yang sudah kita sepakati bersama. Untuk wilayah kerja yang banyak terdapat tunggakan pembayaran/hutang di Wilayah Sekupang,” katanya.

Salah seorang peserta yakni Rudi selaku RW 04 mengatakan terkait gardu pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat dan mengenai lahan warga sudah menyediakannya tapi dari pihak PLN sampai sekarang belum ada tanggapannya.

Voltase sering turun, dan hal ini sudah terjadi dari lima (5) tahun yang lalu, dan PLN Batam  ini menjadi tanda tanya besar bagi pihaknya, selanjutnya pencabutan meteran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu padahal yang punya rumah memiliki anak kecil dan berpenghasilan pas-pasan. Seperti yang terjadi dalam minggu ini, seharusnya PLN dapat memberikan waktu baru memutus meterannya.

Perwakilan warga lainnya Nurjani mengatakan dari tahun 2018, di kampung bukit, mereka mengeluhkan kekurang daya tenaga kelistrikan, mereka bilang mengajukan namun tidak di proses. namun jawaban dari PLN gardu harus ditambah, dan pihak PLN Batam perlu lahan yang dihibahkan masyarakat atau pemerintah setempat.

Ia menyebutkan pihaknya memerlukan lahan seluas  5 x 7 meter dan saat ini kita lagi mencari lokasi lahan untuk gardu. Jika gardu sudah dipasang maka PLN Batam dapat melakukan penyambungan kepada pelanggan yang ada didaftar tunggu bahkan bisa lebih dan bisa mengatasi lampu yang kedap kedip.
“ Pihak PLN Batam tidak memiliki anggaran untuk membeli lahan tempat dipasangnya Gardu dan kami mengharapkan agar dalam waktu dekat ini gardu harus sudah dipasang ,” katanya. (AP)

Posting Komentar

Disqus