Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


SERGAI, Realitasnews.com – DPRD kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan laporan Panitia Khusus serta pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda untuk dijadikan Perda yang dilaksanakan di gedung DPRD Sergai, Desa Firdaus, kecamatan Sei Rampah, Jumat (19/7/2019).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), H. Syahlan Siregar, ST, DPRD Kabupaten Sergai menyetujui tiga Ranperda untuk dijadikan Perda.

Adapun  ketiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda itu adalah :
  1. Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2019.
  2. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033
  3. Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Bupati Sergai H Darma Wijaya, Wakil Ketua DPRD kabupaten Sergai, Defriati Tamba S.Pd, Hasbullah Hadi Damanik, SE dan Riady, S.Pd, Sekretaris Dewan, para anggota DPRD, para asisten, Staf ahli Bupati, jajaran Kepala OPD, pejabat administrator dan Camat.

Wakil Bupati Sergai H Darma Wijaya mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 Ranperda yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan satu Ranperda disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah.

“ Kami juga mengucapkan terima kasih atas saran dan catatan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Sergai dan akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat,” katanya.

Dipenghujung rapat paripurna itu, Wabup Sergai H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai menandatangani berita acara Persetujuan Bersama. (Ril /Jan)

Posting Komentar

Disqus