Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Dua orang pria berinisial ET alias T ( 49) dan SP alias P (33) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal) bersama penadah hasil kejahatan mereka berinisial SRR alias R berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Barelang.
 
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, SIK, MH kepada sejumlah awak media mengatakan awal mula kejadian pada Rabu (3/7/2019) sekira pukul 21.00 WIB di jalan Perum Kampung Utama Atas kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pada saat Rachmawati (korban) selesai memakirkan mobil miliknya lalu datang terlapor langsung menghampiri korban dan menodong sebilah parang kearah korban dan meminta agar korban menyerahkan barang-barang milik korban. Kemudian karena merasa takut dan gugup korban langsung menyerahkan barang-barang miliknya dan terlapor langsung meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor.

Adapun barang milik korban yang diambil tersangka sebagai berikut : satu buah Handphone merk Samsung S6 Edge, sembilan buah kartu ATM, tiga buah kartu kredit, satu buah e-KTP, satu buah Sim A, dan uang tunai sebanyak Rp. 4 juta,- .

Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, SIK, MH dan Kasubnit Buser Polresta Barelang Ipda Haris Baltasar Nasution, S.T.K melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi pencurian dengan kekerasan /begal pada Rabu (3 / 7 / 2019) sekira pukul 21.00 WIB dan pada hari Jum’at (5 / 7 / 2019) sekira pukul 03.00 WIB.

Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Bali No 59 Bengkong Dalam. Sekira pukul 03.45 WIB Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diamankan dan diintrograsi 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal berinisial ET alias T (49) merupakan residivis, ET yang mengancam korban dengan menggunakan pisau dan pelaku yang berinisial SP alias P(33) sebagai joki mengaku telah melakukan begal di jalan lokasi tersebut dan menjual barang hasil curiannya kepada pelaku penadahan yang berinisial SRR alias R (32) dan pelaku penadahan mengakui bahwa dia benar membeli barang curian tersebut.

Selain mengamankan para tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu : satu unit Handphone merk Samsung S6 Edge (milik korban), satu buah jam tangan (milik korban), uang tunai sebesar Rp. 100 ribu,- (milik korban), satu unit sepeda motor Vega warna putih (Sebagai Sarana), empat Bilah Pisau, satu buah Obeng, dua buah helm, satu buah baju Jeans, satu buah baju kaos berkerah warna hitam.

Akibat dari perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan pelaku yang berinisial ET alias T(49) dan SP alias P dijerat hukuman pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 belas tahun penjara dan untuk pelaku penadahan yang berinisial SRR alias R di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
 
(IK/AP)

Posting Komentar

Disqus