Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan Pemerintah Kota Batam kembali menjadi contoh untuk daerah lain, kali ini dalam hal penerapan host to host validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ia mengatakan validasi BPHTB di Batam kini sudah bisa dilakukan secara daring (online), dengan sistem ini proses pendaftaran, verifikasi, sampai dengan pembayaran BPHTB dapat dilakukan secara daring. Tiap stakeholder memiliki user ID yang bisa digunakan untuk masuk ke sistem. Namun belum berlaku untuk pembayaran pribadi.

Batam sebagai percontohan pelaksanaan layanan validasi BPHTB yang sudah online antara PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Ia mengatakan bahwa Batam ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk percontohan sistem ini. Selain itu juga menjadi tuan rumah untuk workshop yang akan digelar pada 25 Juli mendatang.

“Batam ditunjuk oleh KPK, kita diminta memfasilitasi sebagai host. Untuk kegiatan penerapan host to host antara Pemda bersama BPN dari sektor BPHTB,” kata Raja Azmansyah dilansir Mediacenter.batam.go.id Jumat (4 /7/2019).
 
Adapun pesertanya nanti berasal dari pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau dan Jambi.
 
"KPK menjadikannya sebagai best practices untuk Kepri dan Jambi," katanya.

Menurutnya ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada pengusaha yang telah menjadi wajib pajak.
 
(MC/AP)

Posting Komentar

Disqus