Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Menjelang perhelatan Pemilu serentak 2019 pada tanggal 17 April mendatang, Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaran pesta demokrasi tersebut. Kali ini pengawasan dilakukan terkait calon pemilih pemula yang pada saat tanggal 17 April nanti berusia genap 17 tahun.

Selain permasalahan calon pemilih pemula, Ketua Komisi I Abdul Rahman mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam harus memperhatikan proses kepengurusan KTP Elektronik yang belum selesai.

“Ada beberapa warga yang mengadu kepada dewan bahwa E-KTP mereka belum selesai juga padahal sudah enam bulan sejak proses perekaman,” kata Abdul Rahman saat melakukan sidak di kantor Disdukcapil Kota Batam, Jumat (29/3/2019).

Sebagian warga tersebut, menurut penjelasan Abdul Rahman takut kehilangan hak suara mereka atau tidak bisa melakukan pencoblosan jika hingga tanggal 17 April nanti E-KTP mereka belum juga siap.

“Memang sudah ada ketentuan jika belum terdaftar di dalam DPT, warga bisa menunjukkan E-KTP serta KK kepada petugas di TPS dimana ia akan melakukan pencoblosan,” terangnya.

Abdul Rahman juga mengatakan, warga yang belum memiliki atau belum selesai pengurusan E-KTP nya jangan sampai hilang hak suaranya. Ia meminta kepada pihak Disdukcapil Kota Batam agar bisa mengantisipasi hal tersebut.

Anggota Komisi I, Ruslan Kasbulatov menyoroti tentang jumlah calon pemilih pemula yang pada tanggal 17 April nanti genap berusia 17 tahun. Berdasarkan data yang ia peroleh dari Bawaslu, setidaknya ada sekitar 25 ribu calon pemilih pemula yang nanti pada saat pencoblosan genap berusia 17 tahun dan harus memiliki E-KTP.

“Jumlah tersebut tidak sedikit, jangan sampai mereka sebagai pemilih pemula pas nanti 17 April tidak bisa melakukan pencoblosan karena belum memiliki E-KTP,” tegas Ruslan.

Pihak Disdukcapil Kota Batam diharapkan bisa melakukan jemput bola dengan mendata dan menyiapkan berkas kepengurusan E-KTP untuk mereka.

Berbeda dengan data yang disampaikan oleh Ruslan, Sekretaris Komisi I, Sukhri Farial mengatakan jumlah calon pemilih pemula yang pada tanggal 17 April nanti genap berusia 17 tahun sekitar 20 ribuan. Data tersebut ia peroleh dari KPU.

Sukhri meminta kepada pihak Disdukcapil agar bisa memberikan solusi jika memang pada 17 April nanti mereka yang masuk dalam daftar sebagai pemilih pemula belum memiliki E-KTP.
 
“Setidaknya Disdukcapil bisa mengeluarkan surat keterangan untuk bekal mereka melakukan pencoblosan,” pinta Sukhri.

Wakil Ketua Komisi I, Taba Iskandar mengatakan bahwa persoalan E-KTP merupakan persoalan klasik, terutama menjelang dilakukannya pemilu.
 
“Warga berbondong-bondong mengurus E-KTP saat momen mendakati pemilu, ini yang tidak bisa diantisipasi,” ujar Taba.

Baik dari ketersediaan blanko E-KTP, proses perekaman hingga pencetakan dijelaskan Taba hingga saat ini pemerintah kita masih kualahan. Tetapi Taba juga mengatakan bahwa tanpa e-KTP pun warga bisa melakukan pencoblosan dengan hanya membawa surat keterangan.

“Berdasarkan instruksi pemerintah surat keterangan tersebut bisa dimintakan di RT/RW, kelurahan yang menjelaskan bahwa benar ia adalah warga atau penduduk di lingkungan tersebut,” ungkap Taba. Selain itu surat keterangan bisa juga dibuat oleh Disdukcapil jika e-KTP masih dalam proses pengurusan atau belum jadi.

Menanggapi hal tersebut Kabid Daftar Kependudukan Disdukcapil Kota Batam Abdul Malik mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan jemput bola khusus untuk calon pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP.

“Kami sudah melakukan jemput bola dengan mengerahkan dua mobil operasional untuk keliling ke sekolah-sekolah,” kata Abdul Malik.

Selain itu dijelaskan Abdul Malik, khusus untuk mengantisipasi lonjakan permohonan pembuatan E-KTP jelang pemilu ini Disdukcapil akan buka atau tetap melakukan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu mulai dari minggu ini.

“Kita kerahkan semua kemampuan kita untuk melayani masyarakat dalam pengajuan permohonan E-KTP baik itu permonan baru ataupun pindahan dari daerah lain.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat juga bisa mengurus permohonan E-KTP di kecamatan masing-masing sehingga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil. 

“Saat ini berkas permohonan E-KTP yang tengah kami tangani mencapai 30 ribuan dan itu kami targetkan selesai pada tanggal 16 April sehari sebelum dilaksanakannya pencoblosan termasuk didalamnya pemilih pemula.” Ungkap Abdul Malik.

Keterbatasan SDM dalam melakukan entri data juga menjadi kendala utama dalam memproses permohonan E-KTP di Disdukcapil Kota Batam. Ia menerangkan saat ini kemampuan SDM yang menangani entri data tersebut hanya mampu sekitar 70 data per hari per petugas.

“Oleh sebab itu kami melakukan sistem prioritas dalam melakukan entri data pemohon E-KTP dan kita minta kepada masyarakat agar mau mematuhi dan melengkapi persyaratan permohonan E-KTP sehingga mempermudah kami dalam melakukan entri data,” tambahnya.

Dalam sidak tersebut hadir anggota Komisi I Abdul Rahman, Taba Islandar, Sukhri Farial, Ruslan Kasbulatov, Sarafuddin Aluan, Thomas Suprapto, Wan Norman Edi, Ery Suandi dan Rocky Marciano Bawole. 

(Ril/Lian)

Posting Komentar

Disqus