Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com – Anwar Anas kembali diperiksa Gakumdu di kantor Bawaslu Kota Batam, di Batam Centre, Batam, Senin (18/3/2019) untuk memberikan keterangan atas laporannya terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor Satpol PP kota Batam berinisial IT.

Anwar Anas caleg Gerindra Dapil III Sei Beduk itu melaporkan ASN berinisial IT lantaran diduga mengkampanyekan salah satu caleg dari Partai Nasdem pada akhir bulan Februari 2019 lalu saat acara pertemuan disalah satu rumah warga di Bida Ayu, Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam.

Ke datangannya ke kantor Bawaslu ini merupakan yang kesekian kalinya, ia menyebutkan bahwa pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan ini adalah hari ke 12 setelah dia melaporkannya ke Bawaslu Kota Batam.

“ Kami berharap pemeriksaan ini dilanjutkan pada waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan yaitu 14 hari sejak dilaporkan,” katanya.

Ia menyebutkan pemeriksaan dirinya masih bersifat umum dan ada sekitar 20 pertanyaan dan ketika ditanyai tentang Caleg yang dikampanyekan oleh inisial IT tersebut ia menyebutkan tidak kenal dekat namun dirinya hanya sebatas kenal saja.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya akan selalu siap jika dibutuhkan oleh Bawaslu untuk melengkapi laporannya.

Ia berharap supaya  dalam waktu 14 hari kerja Bawaslu Kota Batam memberikan hasil atas laporannya itu.

Sebelumnya, Amir mahmud kuasa hukum Anwar Anas kepada sejumlah awak media mengatakan ia sangat menyesalkan atas dugaan pelanggaran Pemilu itu dan mengenai sanksi sudah di atur dalam UU tentang pemilu.

Ia menyebutkan inisial  IT itu diduga melanggar pasal 280 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, junto pasal 493 yang menyatakan itu sebagai tindak pidana pemilu, junto peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 pasal 6 ayat 1.  Ditiga perundang-undangan itu sebagai tindak pidana Pemilu.

“ Menurut saya sejauh ini Bawaslu kota Batam bekerja sudah sesuai dengan aturan sesuai tahapan dan sesuai dengan prosedur dan saya cukup bahagia lantaran Bawaslu Kota Batam sudah bekerja dengan benar,” katanya.

Semetara itu, Basor Hasibuan selaku koordinator Penindakan dari Gakumdu mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan dari terlapor karena tahap ini masih tahap klasifikas, kemarin juga sudah memeriksa saksi - saksi tetapi dalam hal saksi yang hadir juga tidak ada di lokasi kita masih butuh pengembangan mentah satu saksi sehingga informasi terkait dugaan pelanggaran itu dapat secara utuh sehingga dalam hal mengambil keputusan sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi saksi.

Untuk alat bukti pelapor melaporkan berupa video bersama kliping koran, jadi kita dalam hal memutuskan suatu tindak pidana pemilu itu berdasarkan fakta, keterangan saksi dan bukti yang ada kita tidak bisa lari dari situ karena itu sudah SOP nya.

“ Kami belum bisa menyimpulkan lantaran keterangan belum lengkap kita belum bisa menyimpulkan arahnya, yang jelas dugaanya sudah ada,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa saksinya  baru satu orang yang mereka periksa sementara saksi yang diajukan oleh pelapor tidak ada di tempat hanya membaca koran dan melihat di video itu di media dan pihaknya belum dapat video aslinya, makanya butuh investigasi dan klarifikasi lanjutan terhadap saksi - saksi yang benar-benar ada si lokasi.

Ia menyebutkan untuk pelanggaran serta hukuman belum bisa mereka simpulkan nanti tergantung keterangan saksi, apakah dia ada pidana, apa administrasi karena melanggar Peraturan - perundangan lainnya contoh nya ASN, itu kan bisa kita rekomendasi, kalau tindak pidana pemilu nanti diproses di Gakumdu.

“Untuk memanggil saksi berikut,rencananya sih sore ini kalau sempat kita datangi TKP langsung,” katanya. (Lian)

Posting Komentar

Disqus