Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



LABURA, Realitasnews. com - Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hulu, kembali berhasil meringkus dua orang pria yang diduga melakukan tindak kejahatan Curas terhadap korban Wariati  (34 tahun) warga Dusun XI Huta Godang Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, Rabu (13/3/2019).

Kapolsek AKP Asmon Bufitra SH melalui Kanit Reskrim Ipda Gunawan SH. MH dalam rilisnya mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11'30 , saat korban, Wariati  menjaga kedainya, tiba-tiba saja datang dua orang pria bertubuh kekar dengan mengenderai sepeda motor honda Verzha berhenti di depan kedainya.
 
Satu orang diantara mereka berada di sepeda motornya dan  satu orang lagi berpura pura membeli rokok batangan. Tidak merasa curiga Wariati  mengambilkan rokok yang dipesan pelaku, tiba - tiba saja pelaku menusukkan pisaunya  kearah perut Wariati,  beruntung korban bisa mengelak dan menangkisnya dan pisau tersebut mengenai jarinya dan mengakibatkan jari tangannya mengalami luka sobek.
 
Lalu tersangka mengancam ingin membunuh korban bila melawan. Merasa nyawanya terancam korban terpaksa memberikan barang dan harta bendanya berupa 1 buah kalung emas dan 1 buah gelang emas. Kemudian pelaku melarikan diri dengan mengenderai sepeda motor menuju Aekkanopan.
 


Setelah kedua pelaku pergi, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kualuh Hulu dengan bukti Laporan Polisi, nomor : LP / 69 / III / 2019 / Sek. Kualuh Hulu, tanggal 13 Maret  2019.

Mendapat laporan telah terjadi tindakan kejahatan Curas, Tim Sat Unit Reskrim Kualuh Hulu bergerak cepat ke TKP dan mengejar pelaku dengan sigap dan cekatan dalam waktu kurang dari 1,5 jam kedua tersangka dapat diringkus.
 
Mereka diringkus di Wonosari Kelurahan Aekkanopan, ketika hendak diringkus mereka berusaha mencoba hendak melarikan diri. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan Polisi terpaksa melakukan tindakan yang tepat dan terukur dengan menghadiahi timas panas pada kakinya.
 
Setelah diselidiki ternyata kedua tersangka merupakan residivis dan sudah merencanakan perbuatannya.
 
Kedua tersangka tersebut adalah berinisial AB (36 tahun)  warga Dusun II desa Perkebunan Londut, Kabupaten Labura dan berinisial RD (35 tahun)  warga Dusun V Karang Sari Desa Perpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
 
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 1 buah pisau dan 1 unit Honda Verzha warna hitam.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka dijebloskan di sel penjara, Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki sindikat dari kedua tersangka ini.

 
(UH)

Posting Komentar

Disqus