Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com
– Pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran 2018 kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sumatera Utara. Predikat WTP itu diraih Pemkab Asahan selama 2 tahun berturut-turut.

Tidak itu saja untuk tahun ini, bersama Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Asahan merupakan Pemerintah Kabupaten pertama se- Sumatera Utara yang menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Sumatera Utara

“ Kami mengucapkan terima kasih atas pemberian laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari BPK Perwakilan Sumut dan memberi apresiasi kepada seluruh instansi terkait karena tahun ini Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menerima predikat WTP dari BPK Perwakilan Sumut,” kata Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan H. Surya, B.Sc saat menerima langsung predikat WTP  yang dilaksanakan di Aula BPK Perwakilan Sumut, Kamis, (28/3/2019).

Predikat WTP yang diraih ini, katanya, merupakan hasil usaha yang maksimal dari seluruh instansi terkait yang harus dipertahankan di tahun – tahun berikutnya.

“ Kami sangat mengharapkan agar DPRD Kabupaten Asahan agar tetap membina hubungan kerjasama dengan Pemkab Asahan untuk menindaklanjuti temuan BPK  sekecil apapun,” ucapnya.
 
Sementara itu dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Sumut,  Dra. V.M.Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA memberi apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten  Asahan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah.

“ Pemberian opini WTP tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan BPK atas laporan keuangan yang telah diserahkan Pemkab Asahan pada tanggal 18 Februari 2019 dan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” katanya.

 

DPRD Kabupaten/Kota, lanjutnya,  wajib menerima laporan pertanggungjawaban Bupati Atas Laporan Keuangan Daerah sebelum masa Laporan berakhir, terlebih apabila Pemerintah Kab/Kota tersebut mendapat predikat WTP dari BPK.

Dikatakannya sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebelum laporan keuangan diserahkan kepada DPRD wajib diaudit oleh BPK. Sehingga apapun hasil nantinya, apakah Pemkab mendapat predikat WTP, WDP maupun tidak wajar (Disclaimer), semestinya pertanggungjawabah Kepala Daerah diterima oleh DPRD Kabupaten/Kota.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang – Undang, BPK merupakan satu – satunya lembaga eksternal auditor yang sejajar dengan Pemerintah, DPR, MPR, MK dan KY. Sehingga semestinya apa yang sudah merupakan hasil audit BPK terhadap pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten/Kota tidak perlu dikritisi lagi.

Saat menerima predikat WTP itu Wakil Bupati Asahan H. Surya, B.Sc didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan.

Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 itu juga dihadiri oleh Sekda Asahan, Asisten III, Ka. BPKAD, Inspektorat, Ka. BAPPEDA, Sekwan serta Bupati / Walikota dan Ketua DPRD se- Sumatera Utara.
 
(Nes)

Posting Komentar

Disqus