Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Haswem Hasan (Fhoto : Aljupri/realitasnews.com)
KARIMUN, Realitasnews.com - Rumah Tahanan  Kelas II B Tanjung Balai Karimun telah megusulkan  165 0rang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum pada hari kemerdekaan, 17 Agustus 2016 mendatang .

Hal ini disampaikan Kepala Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun, Haswem Hasan ketika di temui realitasnews.com di ruang kerjanya, Senin (1/8/2016).

“Dari 165 orang warga binaan penghuni Rutan kelas II B Karimun ada tujuh orang yang akan langsung habis masa tahanannya,” kata Haswem.

Dari  tujuh warga binaan tersebut, lanjut Haswen hanya empat warga binaan saja yang akan langsung bebas. Sementara tiga warga binaan lainnya masih akan menjalani denda kurungan penjara.

"Kalau dulu bisa bebas, tapi menurut peraturan sekarang tidak bisa lagi, mereka harus menjalani dulu denda yang telah ditetapkan oleh pengadilan," pungkas Haswem .

Karena ini baru usulan kemungkinan jumlah tersebut akan berubah. Karena apabila ada warga binaan yang melakukan pelanggaran didalam rutan nantinya, sebelum hari pengumuman remisi tersebut  seperti : perkelahian, menggunakan Hp usulan remisi yang diterima  dapat dicabut.

Dikatakannya, warga binaan yang dapat diajukan remisi  harus memenuhi syarat secara administratif, yakni harus menjalani masa tahanan minimal enam bulan,serta tidak melakukan pelanggaran lainya di Rutan.  Selain itu mereka juga harus memenuhi kriteria lainnya, seperti berkelakuan baik di dalam Rutan.

"Ada pun syarat untuk mendapatkan remisi mereka harus memenuhi sarat administratif dan subtantif. Kalau ada yang melanggar maka pengajuannya bisa dicabut, semuanya telah diatur dalam Kepres nomor 174 tahun 1999," terang  Haswem.(jup)