Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Illustrasi

MAKKAH, Realitasnews.com  - Proses hukum jamaah calon haji (Calhaj) Indonesia asal Madura yang ditahan oleh Badan Narkotika Arab Saudi masih berlanjut hingga risiko deportasi harus siap dihadapi.

"Yang bersangkutan masih ditahan di kantor BNN Madinah, kita mau dekati badan investigasi umum untuk menyakinkan bahwa dia atas ketidaktahuannya menerima barang titipan dimaksud, kami harap Pemerintah Arab Saudi dapat memahami hal ini," jelas Koordinator Pelayanan Warga Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah sekaligus acting Konjen, Dicky Yunus, dikutip okezone.com pada Minggu (14/08/2016).

Upaya optimal dan sistematis pun telah dilakukan pemerintah RI. Sebelumnya, tim negoisator membuat surat penjaminan bagi calhaj berinisial AMT (50) yang diterbitkan oleh KJRI Jeddah ke badan penyidik hukum.

Sampai saat ini, Dicky menjelaskan bahwa pihaknya menunggu hasil laboratorium terkait kandungan jamu tradisional yang dibawa oleh Malik. "Kita juga mau tahu apa hukumannya. Tapi kita juga berharap tidak dikenakan hukuman setempat. Yang paling pahit yang bersangkutan dideportasi ke Indonesia," terang Dicky.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jamaah calon haji asal Madura, AMT, dituduh membawa narkoba oleh pihak otoritas Arab Saudi.

AMT yang tergabung dalam Kloter SUB 3 mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pada Rabu 10 Agustus 2016 pukul 23.06 WAS. Dalam rombongan tersebut terdapat 442 orang, sudah termasuk petugas kloter.

Saat melalui proses imigrasi Bandara Madinah, sekira pukul 00.10 WAS (Kamis 11 Agustus 2016) koper milik AMT diperiksa secara intensif oleh petugas bandara.

Setelah dibuka dan diperiksa oleh petugas, koper tersebut berisi obat-obatan (berbahan jamu tradisional) dan “jimat rajah” yang sudah dikemas secara rapi dalam kemasan tertutup.

AMT lantas diinterograsi oleh pihak pusat BIN Bandara AMAA Madinah yang didampingi oleh petugas PPIH Daker Airport Madinah, Mokhammad Abdul Mukhid di Sektor II Airport.

Saat petugas BIN Bandara AMAA Madinah melakukan interogasi kepada jamaah berangkutan dan diterjemahkan oleh petugas, ada beberapa pertanyaan terkait barang bawaan yang dibawa oleh AMT. Pihak BIN menyatakan bahwa barang yang dibawa oleh jamaah tersebut dikategorikan narkoba.

Jamaah yang bersangkutan kemudian diharuskan menjalani tes urine dan laboratorium. Yang bersangkutan juga diharuskan membayar denda 607 riyal dan hingga kini masih ditahan, meski pihak keamanan menjanjikan akan melepas pada Jumat, kemarin.   

Editor        : Lamra