Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Ilustrasi (Fhoto : detk.com)
JAKARTA, Realitasnews.com - Akibat kondisi penerimaan negara yang diperkirakan tidak sesuai target pemerintah menahan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 169 daerah, yang nilainya Rp 19,418 triliun.

Hal ini dilakukan guna penghematan anggaran negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada tanggal 16 Agustus 2016.

"Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi ,dan sedang," demikian bunyi aturan tersebut, seperti dikutip, Selasa (23/8/2016).

Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi.

Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sri Mulyani pernah mengatakan, pemerintah memangkas anggaran belanja dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 133,8 triliun. Pemangkasan ini mencakup anggaran belanja Rp 65 triliun di Kementerian/Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah Rp 68,8 triliun.

Pemangkasan dilakukan karena realisasi penerimaan pajak tahun ini akan berada Rp 218 triliun di bawah target.

Dana Alokasi Umum yang berfungsi untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk Provinsi Kepualaun Riau (Kepri) besar Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditahan pemerintah seperti dikutip batamtoday.com pada Selasa (23/821016) sebesar Rp15.694. 841.453 perbulannya untuk empat bulan sebesar Rp 62.779.365.812,  DAU Karimun yang ditunda perbulannya sebesar Rp6.978. 893.864, dan total untuk empat bulan Rp27.915.575. 456. Sementara untuk DAU Lingga perbulannnya Rp7.471.603.323 dan total untuk empat bulan sebesar Rp29.886.413.292. Terakhir DAU Bintan perbulannya yang ditunda sebesar Rp8.144.914.147 dan total empat bulannya sebesar Rp32.579.656.588.diataranya Pemprov Kepri sebesar Rp Rp15.694. 841.453 perbulannya,

Total DAU 2016 yang ditahan pemerintah untuk provinsi Kepri, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Bintan, selama empat bulan nilainya sebesar Rp153.161.011.148. (dtk)

Editor       : Lamra