Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sidang Jesisska (Fhoto : merdeka.com)
JAKARTA, Realitasnews.com - Saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dokter Budi Sampoerno mengatakan apabila seseorang telah terkena racun sianida dan kemudian meninggal dunia, maka sebaiknya harus secepat mungkin segera dibuat kesimpulan. Kata dia, kesimpulan tersebut diambil sebaiknya kurang dari 4 jam, dan kemudian sampel dari cairan yang telah diambil harus didinginkan di dalam freezer.

Dengan melihat gekala-gejala yang dialami korban, baru dapat diambil kesimpulan penyebab kematian korban. Sebab hal tersebut perlu dilakukan, karena unsur sianida mudah sekali menguap, dan dikhawatirkan ketika dilakukan pemeriksaan lebih lama, racun sianida yang berada di dalam tubuh tersebut akan menghilang.

Sedangkan di dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), dokter forensik mengalami kesulitan lantaran kondisi mayat yang telah diformalin.

"Dalam kasus ini lebih sulit lagi, karena sudah di formalin," ucapnya.

Menurut Budi, mayat yang telah diformalin akan merusak jaringan yang ada. Ditemukannya sianida di lambung Mirna sebanyak 0,2 miligram tersebut, dikarenakan terdapat efek formalin yang tidak merusak lambung, hanya sebatas pada dinding lambung saja.

"Mengapa di lambung itu masih ada, karena formalin masuknya ke artena dan disebarkan keseluruh tubuh, sementara isi lambung tidak akan terkena, mungkin hal tersebut yang menyebabkan sianida masih ditemukan di dalam lambung," tandas Budi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menghadirkan tiga saksi ahli pada persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso (27). Salah satu dari ketiga saksi ahli tersebut merupakan dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. (merdeka.com)

Editor : Lamra