Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com –
Petugas Bea da Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (34) di terminal keberangkatan Domestik Bandara Intrnasional Hang Nadim, Batam lantaran diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.455 gram yang disembunyikannya di dalam rice cooker, Selasa (16/7/2019).

Kabid BKLI Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna ketika ditemui sejumlah awak media melalui telepon selulernya, Kamis (17/7/2019) mengatakan ES merupakan calon penumpang pesawat Citilink dengan kode booking QG 974 dengan rute penerbangan Batam tujuan  Surabaya.

Kronologis pengamanan ES pada Selasa (16/7/2019) sekira pukul 13.20 WIB petugas mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang yakni ES, berdasarkan hasil citra X-ray di Security Check Point 1.

Kemudian petugas memeriksa barang bawaan ES itu dan ditemukan bungkusan plastik bening yang diduga berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu di dalam Rice Cooker

Kemudian penumpang tersebut (ES) dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Internasional Batam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan membuka Rice Cooker itu petugas menemukan 5 (lima) bungkus plastik bening yang diduga narkotika sabu-sabu.

ES kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan untuk penggalian informasi melalui metode wawancara.

“ Dari hasil pengujian awal dengan NIK atas 5 (lima) bungkus plastik  dengan berat brutto 5.455 (lima ribu empat ratus lima puluh lima) gram, diidentifikasikan barang tersebut merupakan Methamphetamine atau sabu-sabu,” katanya.

Kemudian ES dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5.455 gram, tiket pesawat Citilink dengan kode booking QG 974 dengan rute penerbangan dari Batam tujuan  Surabaya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
 
(IK/AP)

Posting Komentar

Disqus