Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com –  Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan konfersi pers pada Selasa (31/10/2017) atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang program integrasi sistem Akademik dan Administrasi antara Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang menggunakan APBN Tahun anggaran 2015 sebagai

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH yang memimpin konfersi pers tersebut didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri mengatakan Polda Kepri telah mengamankan empat orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang program integrasi sistem Akademik dan Administrasi antara Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang menggunakan APBN Tahun anggaran 2015.

Ke empat tersangka tersebut adalah : HS selaku pejabat pembuat komitmen, Direktur PT Jovan Karya Perasa, H G, Direktur Utama PT BMKU, UZRA dan tersangka Y selaku Direktur PT Baya Indonesia, PT Daham Indo Perkasa dan pemilik PT Inca Trifia Indonesia.

Kronologis kejadian, kata Kapolda Kepri, pada Tahun Anggaran 2015 lalu UMRAH melaksanakan 3 paket pekerjaan pengadaan barang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 dengan Dipa sejumlah Rp. 100. Miliar,- dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pekerjaan pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan PT. Jovan Karya Perkasa, Dipa Sebesar Rp. 30 miliar,-.
  2. Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan PT. Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp. 40 miliar,-
  3. Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan PT. Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp. 30 Miliar,-

Penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan Pengadaan Barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Dengan Kronologis Sebagai berikut :

Pada tanggal 31 Agustus 2015 HS selaku pejabat pembuat Komitmen menandatangani surat perjanjian dengan HG selaku Direktur PT Jovan Karya Perasa untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Andministrasi dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 29.187.250.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Tujuh Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 Desember 2015.

Paket pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi mulai dari perencaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH peran dari tersangka HS selaku PPK menyuruh pihak PT BMKU untuk membuat proposal spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Sementara pada tahap perencanaan tersangka H S selaku PPK menyuruh pihak PT BMKU untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS).

Kemudian PT BMKU bersama PT Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa Dan PT. Inca Trifia Indonesia Selaku Distributor atau perusahaan pendukung menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merk tertentu dan harga yang sudah di mark up.

PT. BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.
PT. BMKU menggunakan PT. Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp. 300 juta,-
.
Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp. 12.398.344.306,- (dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam rupiah) sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017.
Selain mengamankan ke empat tersangka, Polda Kepri juga mengamankan barang bukti
sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita.

Saksi yang telah diperiksa, kata Kapolda Kepri, sebanyak 61 orang saksi dengan pengelompokan : dari UMRAH sebanyak 9 orang, dari Kemenristek Dikti sebanyak 3 orang, dari Dirjen Kemendikbud sebanyak 3 orang, dari Unnes sebanyak 4 orang, dari PT. Baya, PT. Daham, PT. Inca sebanyak 6 orang, dari PT. BMKU sebanyak 14 orang, dari Pokja sebanyak 5 orang, Peserta lelang sebanyak 4 orang, pihak Asuransi sebanyak 3 orang, Bank Jatim sebanyak 1 orang, PPHP sebanyak 4 orang dan dari Perusahaan lainnya sebanyak 5 orang.

Ke empat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta,- dan paling banyak Rp. 1 Miliar,- Dan atau pasal 3 yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta,- dan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar

Disqus