Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com  – Setelah diperiksa kurang lebih selama 4,5 jam oleh penyidik Kejari Asahan pada Senin (9/10/2017) Sekda Kabupaten Asahan, Drs Sofyan MM dan mantan Kepala Bagian Sosial, Darwin Pane akhirnya resmi ditahan oleh Kejari Asahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Pelaksana MTQ Nasional ke 35 tahun 2015 lalu.

Kasi Intel Kejari Asahan, Boby Hariyanto kepada sejumlah awak media mengatakan kedua tersangka dipanggil dan diperiksa sekitar pukul 10.00 Wib hingga pukul 14.30 Wib  kemudian kedua tersangka resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta.
 
Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini mereka lakukan ketika Drs Sofyan MM menjabat sebagai Ketua Pelaksana MTQ Nasional ke 35 sementara tersangka Darwin Pane menjabat sebagai Sekretaris Pelaksana.
 
“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Sumut akibat perbuatan mereka dugaan kerugian Negara sebesar Rp 500 juta dalam penyelengara MTQ Nasional tersebut,”kata Boby.
 

Menyikapi ditahannya kedua pejabat Pemkab Asahan tersebut, berdasarkan pesan WA dari Plt Kadis Kominfo Asahan, Rahmad Hidayat Siregar S.Sos dilansir www.hetanews.com mengatakan pemkab Asahan sangat menghargai proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Asahan.
 
“Berkaitan dengan hal tersebut Pemkab Asahan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu proses pengadilan," katanya melalui WAnya
 
 (SR/Nes)

Posting Komentar

Disqus