Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Saat Menggelar Konfersi Pers (Fhoto : Humas Polda Kepri)

BATAM, Realitasnews.com – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan sebanyak 40.661 butir pil ekstasi yang digelar di Mapolda Kepri, Jumat (20/10/2017). Pemusnahan barang ini dilakukan oleh Kapolda Kepri,Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH bersama pihak Kejari Batam dan unsur FKPD provinsi Kepri dan sejumlah tokoh masyarakat. Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan menghancurkannya dengan menggunakan blender.

Dalam rilisnya Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga mengatakan bahwa barang haram ini diamankan dari seorang tersangka berjenis kelamin laki laki berinisial A di pelabuhan rakyat belakang rumah makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam pada Minggu lalu, (17/9/2017).

Ia mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat kepada Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (16/9/2017) lalu yang menjelaskan seorang laki laki berinisial A lengkap dengan cirri cirinya, membawa atau memiliki narkotika jenis pil ekstasi di pelabuhan rakyat belakang rumah makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Kepri.

“ Mendapat informasi itu petugas melakukan langsung melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh tersebut,” katanya.


Setelah dilakukan pengintaian, pada hari Minggu (17/9/2017) sekira pukul 06.15 wib petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri yang disampaikan kepada mereka dan mengamankan tersangka berinisial A saat sedang berdiri dekat sepeda motor yang di parkir dengan jarak + 20 meter dari pelantar pelabuhan rakyat tersebut sambil menyandang tas ransel warna hitam dan memegang 1 (satu) buah kantong plastik warna merah.

“Petugas lalu menggeledah tas ransel warna hitam dan kantong plastik warna  merah yang dibawanya dan ditemukan beberapa bungkusan berisikan tablet diduga pil ekstasi sebanyak 42.382 butir,” jelasnya.

Kepada petugas tersangka A mengakui bahwa pil ekstasi itu diambil atau dijemput di laut perairan antara Malaysia dan Indonesia atas suruhan seorang laki – laki yang baru 2 (dua) hari dikenalnya mengaku berinisial A dan dijanjikan upah sebesar Rp.5 juta,- dan setelah barang dibawa dari laut akan diserahkan kepada orang berinisial A disimpang jalan masuk pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh tersebut.

Berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Medan Nomor : 10326 / Nnf / 2017 Tanggal 20 September 2017 Dan Surat Dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk - 210 / N.10.11 / Euh.1 / 09 / 2017 Tanggal 22 September 2017 Tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang menjelaskan dari total seluruh pil ekstasi yang diamankan dari tersangka A yakni sebanyak 42.382 butir, untuk dimusnahkan sebanyak 40.661 butir dan pil ekstasi yang dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan sebanyak 1.707 butir sedangkan total pil ekstasi untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 14 butir.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Humas Polda Kepri)


Posting Komentar

Disqus