Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Tersangka Riduan Dan Ade Aguswarman (Fhoto : Realitasnews.com)
KARIMUN, Realitasnews.com - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi Kejaksaan Negeri Cabang Moro pada Rabu (18/10/2017) resmi menetapkan Kepala Puskesmas Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Riduan dan bendaharanya, Ade Aguswarman sebagai tersangka kasus dugan korupsi dana bergulir dari BPJS tahun anggaran 2015 hingga 2016.
 
“Kepala dan bendahara Puskesmas kecamatan Moro diperiksa hingga pukul 11.00 Wib dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ," kata Kacabjari Moro, Edi Sutomo.
 
Ia mengatakan keduanya diduga melakukan korupsi dana Kapitasi bergulir dari BPJS anggaran tahun 2015 hingga 2016 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 1,234 miliyar,- dan kerugian Negara diperkirakan sekitar Rp 466 juta,-.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, katanya, keduanya langsung dititipkan ke Rutan Tanjungbalai Karimun dan dalam waktu dekat akan dipindahkan ke Lapas khusus korupsi di Tanjungpinang.
 
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka yakni, dari setiap dana kapitasi yang bergulir dari BPJS untuk Puskesmas Moro yang dananya setiap bulan sebesar Rp 50 juta,- hingga Rp 55 juta,- diselewengkan untuk pembelian obat, Atekal dan dana lainnya.
 
"Bukti itu dikuatkan dengan Apotik 24 di Batam dan Karimun, semua invoice (tagihan) palsu," ucap Edi Sutomo.
 
(Jup)

Posting Komentar

Disqus