Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


ASAHAN, Realitasnews.com – Pemerintah secara resmi telah menetapkan  hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018, Keputusan ini  dituangkan dalam surat No.707 Tahun 2017, No.256 Tahun 2017, No.01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

“Surat Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),” kata Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Msi kepada awak media Jumat (6/10/2017).

Ia mengatakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 tersebut agar dapat dipedomani lantaran Surat Keputusan itu diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Pada tahun 2018, sebanyak 21 hari libur dengan rincian Hari Libur Nasional 16 hari dan lima hari Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H serta Hari Raya Natal.

Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Rincian hari Libur Nasional yakni :
1 Januari, Senin (Tahun Baru 2018 Masehi)
16 Februari, Jumat (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
17 Maret, Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
30 Maret, Jumat (Wafat Isa Al Masih)
14 April, Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
1 Mei, Selasa (Hari Buruh Internasional)
10 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Al Masih)
29 Mei, Selasa (Hari Raya Waisak 2562)
1 Juni, Jumat (Hari Lahir Pancasila)
15-16 Juni, Jumat-Sabtu (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
17 Agustus, Jumat (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
22 Agustus, Rabu (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)
11 September, Selasa (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)
20 November, Selasa (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember, Selasa (Hari Raya Natal)

Rincian Cuti Bersama 2018 :
13, 14, 18, dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
24 Desember, Senin (Hari Raya Natal)

(AS/NES)

Posting Komentar

Disqus