Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com  – DPRD Kepri gelar public hearing di hotel Sahid ruang Indigo, Jumat (13/10/2017) guna mencari solusi untuk memajukan kota Batam lantaran saat ini pertumbuhan ekonomi Batam sudah mencapai titik nadir yakni sebesar 1,56 %, pertumbuhan ekonomi Batam ini merupakan yang paling lemah di seluruh daerah Indonesia.

Public hearing ini mengambil thema : “Menuju Batam Maju dan Gemilang” dan di buka oleh Wakil Ketua DPRD Kepri, dr Amir Hakim Siregar.SPOG  dan menghadirkan nara sumber Prof Ryas Rasyid dan mantan Plh Gubernur Kepri, Nuryanto.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten 1 Pemprov Kepri, Raja Ariza mengatakan bahwa masalah Batam ini sudah di titik jenuh dan Batam ini ibarat benang yang kusut.

Sekarang sudah seperti ini. Jadi karena adanya dualisme pemerintahan, Batam dibangun untuk kawasan industri. Bukan kawasan perumahan. Ini jadi persoalan Batam karena dipusatkan dengan pemerintahan. Padahal tidak mungkin bisa digabungkan pusat industri dengan pemerintahan sekaligus.

” Jadi kalau mau, harus disatukan dualisme ini. Supaya persoalan Batam ini bisa diselesaikan dengan sederhana."katanya.

Sementara itu Taba Iskandar selaku moderator mengatakan Public hearing ini bertujuan untuk menampung semua aspirasi para peserta yang hadir di ruangan ini. Ia mengatakan bahwa Batam saat ini sedang terpuruk maka kita harus memperbaikinya.

Prof Dr Ryas Rasyid mengatakan kalau mau disederhanakan, Pemko Batam  lahir dari Otorita Batam. UU 22 tahun 1999 dihapus, maka kota administratif juga hapus UU 22 tahun 1999. Fungsinya sebenarnya adalah pengakuan kewenangan untuk daerah. Jadi pusat tidak  sewenang-wenang. Kekuatan lokal ini harus dihargai. UU 22 tahun 1999 ada beberapa opsi diantaranya :
  1. Membuat Undang Undang yang jelas batas pengelolaan Batam, contoh urusan pertahanan.
  2. Kembalikan pemerintah kota Batam. Untuk urusan standar saja, semua ijin ke BP Batam. Tapi pasti ribut karena DPRD bubar.
  3. Tempatkan semua kewengan BP Batam dibawah kendali Gubernur. Jadi kalau mau harus dirubah dengan UU, jangan Kepres.
  4. Tempatkan semua kewenangan BP Batam dibawah Pemko.
  5. Membubarkan BP Batam. Semua kewenangan ke Pemko Batam. Jadi tidak perlu otonomi khusus.
Sementara Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan bahwa membicarakan Batam ini sudah  muak, karena sudah puluhan kali dibahas, tapi tidak ada hasilnya. Jadi saya hanya berharap sesuai instruksi presiden, untuk jangka pendek dikeluarkan PP untuk menjadikan Batam ini KEK.

(IL/lian)


Posting Komentar

Disqus